Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Keluaran 1 Keluaran 2 Keluaran 3 Keluaran 4 Keluaran 5 Keluaran 6 Keluaran 7 Keluaran 8 Keluaran 9 Keluaran 10 Keluaran 11 Keluaran 12 Keluaran 13 Keluaran 14 Keluaran 15 Keluaran 16 Keluaran 17 Keluaran 18 Keluaran 19 Keluaran 20 Keluaran 21 Keluaran 22 Keluaran 23 Keluaran 24 Keluaran 25 Keluaran 26 Keluaran 27 Keluaran 28 Keluaran 29 Keluaran 30 Keluaran 31 Keluaran 32 Keluaran 33 Keluaran 34 Keluaran 35 Keluaran 36 Keluaran 37 Keluaran 38 Keluaran 39 Keluaran 40Verse
Keluaran 21:1 Keluaran 21:2 Keluaran 21:3 Keluaran 21:4 Keluaran 21:5 Keluaran 21:6 Keluaran 21:7 Keluaran 21:8 Keluaran 21:9 Keluaran 21:10 Keluaran 21:11 Keluaran 21:12 Keluaran 21:13 Keluaran 21:14 Keluaran 21:15 Keluaran 21:16 Keluaran 21:17 Keluaran 21:18 Keluaran 21:19 Keluaran 21:20 Keluaran 21:21 Keluaran 21:22 Keluaran 21:23 Keluaran 21:24 Keluaran 21:25 Keluaran 21:26 Keluaran 21:27 Keluaran 21:28 Keluaran 21:29 Keluaran 21:30 Keluaran 21:31 Keluaran 21:32 Keluaran 21:33 Keluaran 21:34 Keluaran 21:35 Keluaran 21:36



Makna Ayat
Inti pokok keluaran ini menyatakan keharusan menghukum mati bagi mereka yang memukul orang hingga mati. Ketetapan ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian tidak bisa diampuni dengan alasan apa pun; hukum manusia di tanah perjanjian menggariskan balasan yang setara dengan kejahatan tersebut.
Latar Belakang Konteks
Keluaran 21 berfungsi sebagai bagian hukum sosial dan sipil di antara bangsa Israel. Allah menata standar moral bagi kehidupan perkampungan: perlindungan terhadap sesama, hak atas nyawa, serta sanksi yang jelas bagi pelanggaran berat. Ayat ini menegaskan bahwa pembunuhan secara sengaja, tanpa alasan pembelaan diri yang sah, dianggap kejahatan besar dan memuat konsekuensi kematian sebagai hukum pembuktian nilai kehidupan manusia.
Penafsiran Singkat
Beberapa penafsir menekankan bahwa ayat ini bukan sekadar hukum kriminalistik, melainkan juga menegaskan kesetaraan nilai setiap manusia di hadapan Allah. Luka fatal yang disengaja melibatkan kehilangan hidup manusia ciptaan Allah, sehingga memerlukan respons hukum yang tegas. Di balik ketegasan itu terdapat ingatan akan keadilan ilahi: hidup manusia adalah milik Tuhan, dan pelanggaran berat terhadap kehidupan menuntut pertanggungjawaban yang serius.
Pandangan Singkat dari Tokoh-Tokoh Berbahasa Inggris (ringkas)
Para komentator klasik menyoroti bahwa hukum ini menekankan tanggung jawab pribadi atas tindakan kekerasan. Matthew Henry menekankan bahwa pelaku pembunuhan tidak dapat diampuni melalui kompensasi biasa jika tindakan itu berujung pada kematian. Albert Barnes menekankan pentingnya menunjukkan bahwa kejahatan pembunuhan adalah pelanggaran terhadap martabat manusia dan hukum Tuhan. Adam Clarke menambahkan bahwa hukum ini menguatkan perlindungan komunitas terhadap nyawa manusia, dengan konsekuensi yang jelas dan tegas.
Catatan Tekstual singkat
Cuplikan inti ayat: “Adapun barangsiapa yang memalu orang sampai mati, ia itu tak dapat tiada dibunuh juga hukumnya.” Ayat ini menegaskan bahwa pembunuhan adalah pelanggaran berat yang memicu pembalasan hukum yang tegas.
Rangka Perenungan Teologis
Rujukan Silang dan Penjelasan Singkat
1) Keluaran 20:13 — larangan membunuh secara umum menekankan perlindungan nyawa sebagai bagian dari hukum Tuhan. Penjelasan: konteks luas menyiratkan integritas hukum sosial yang berlandaskan kebenaran Allah.
2) Imamat 24:17-22 — hukum tentang pembalasan seimbang mengajarkan bahwa hukum mempertimbangkan kemiripan antara kejahatan dan sasarannya, menjaga keadilan tanpa kekejaman berlebih. Penjelasan: prinsip keseimbangan menjadi kerangka bagi hak atas nyawa manusia.
3) Ulangan 19:21 — prinsip hukum membatasi balasan dan menegaskan bahwa kejahatan harus ditanggapi dengan sanksi yang proporsional di tengah perjanjian dengan Allah. Penjelasan: menjaga keutuhan komunitas dan rasa keadilan di antara sesama.
Penutup Praktis
Ayat ini mengingatkan kita akan berharganya nyawa manusia di mata Tuhan dan pentingnya hukum yang melindungi hidup. Dalam konteks hidup berkelompok, keadilan tidak boleh lunak terhadap kekerasan yang mengakibatkan kematian. Namun, tetap menjadi panggilan bagi komunitas iman untuk menghormati hukum Allah dan mengupayakan perlindungan bagi sesama, sambil mengandalkan belaskasih-Nya ketika ada pertanyaan seputar niat dan keadaan yang menyertai tindakan seseorang.