Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Keluaran 1 Keluaran 2 Keluaran 3 Keluaran 4 Keluaran 5 Keluaran 6 Keluaran 7 Keluaran 8 Keluaran 9 Keluaran 10 Keluaran 11 Keluaran 12 Keluaran 13 Keluaran 14 Keluaran 15 Keluaran 16 Keluaran 17 Keluaran 18 Keluaran 19 Keluaran 20 Keluaran 21 Keluaran 22 Keluaran 23 Keluaran 24 Keluaran 25 Keluaran 26 Keluaran 27 Keluaran 28 Keluaran 29 Keluaran 30 Keluaran 31 Keluaran 32 Keluaran 33 Keluaran 34 Keluaran 35 Keluaran 36 Keluaran 37 Keluaran 38 Keluaran 39 Keluaran 40Verse
Keluaran 21:1 Keluaran 21:2 Keluaran 21:3 Keluaran 21:4 Keluaran 21:5 Keluaran 21:6 Keluaran 21:7 Keluaran 21:8 Keluaran 21:9 Keluaran 21:10 Keluaran 21:11 Keluaran 21:12 Keluaran 21:13 Keluaran 21:14 Keluaran 21:15 Keluaran 21:16 Keluaran 21:17 Keluaran 21:18 Keluaran 21:19 Keluaran 21:20 Keluaran 21:21 Keluaran 21:22 Keluaran 21:23 Keluaran 21:24 Keluaran 21:25 Keluaran 21:26 Keluaran 21:27 Keluaran 21:28 Keluaran 21:29 Keluaran 21:30 Keluaran 21:31 Keluaran 21:32 Keluaran 21:33 Keluaran 21:34 Keluaran 21:35 Keluaran 21:36



Keluaran 21:34 dalam Irama Hukum Sejati
Inti interpretatif ayat ini menegaskan prinsip keadilan sosial dalam hukum-hukum kemasyarakatan: jika seseorang menanggung kerugian karena hewan miliknya menimbulkan bahaya, pelaku atau pemilik hewan wajib mengganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Dalam konteks konkret, jika binatang yang melukai atau menimbulkan kerusakan menimbulkan kerugian bagi milik orang lain, maka pemilik binatang bertanggung jawab membayar ganti rugi; sisa bangkai menjadi milik korban atau pemilik binatang yang menanggung beban, tergantung konteks kasus. Ayat ini menegaskan bahwa tanggung jawab moral dan hukum tidak berhenti pada kerusakan fisik semata, melainkan meluas pada penyelesaian damai yang menghormati hak milik orang lain.
Latar Sastra dan Konteks
Dalam kitab Keluaran, hukum-hukum ketertiban sosial menyatakan hak dan kewajiban warga negara Israel primernya. Ayat ini terletak dalam rangka aturan mengenai hewan yang lepas atau berbahaya, mengatur kompensasi bagi korban. Secara liturgis dan hukum, susunan hukum ini membangun gambaran komunitas yang bertanggung jawab: tidak menunda keadilan, tidak mengabaikan kerugian pihak lain, dan tidak membiarkan akibat kelalaian menanggung beban individu secara tidak adil.
Makna Teologis
Secara teologis, hukum perdata di Israel kuno mencerminkan prinsip keadilan Tuhan yang mengatur hubungan sesama manusia. Allegheny (keadilan yang merata) menuntut korban dilindungi haknya, sementara pelaku wajib menanggung akibat perbuatannya. Bangkai menjadi milik pelaku atau korban menggarisbawahi bahwa pelaku tidak bisa lolos dari konsekuensi tindakan yang menimbulkan bahaya terhadap orang lain. Ini juga menunjukkan bahwa kerugian material dibatasi oleh asas balas rugi yang adil, bukan pembalasan emosional atau tidak proporsional.
Pandangan Tafsir Terkemuka
Beberapa komentator klasik menekankan bahwa ayat ini menggariskan mekanisme kompensasi yang jelas untuk menjaga ketertiban publik. Matthew Henry menyoroti aspek tanggung jawab pribadi dan mekanisme pemulihan hak milik. Albert Barnes menekankan bahwa hukum ini menghindari tekanan pada korban untuk menanggung beban akibat kelalaian orang lain, dan Adam Clarke menegaskan bahwa sistem ini menyeimbangkan keadilan antara pihak-pihak yang terlibat. Ketiganya menekankan bahwa hukum didesain agar tidak menghukum secara berlebihan, melainkan mengutamakan penyelesaian damai dan pemulihan hak.
Cross-References yang Relevan
Penyebutan silang ini menegaskan bahwa prinsip keadilan tidak terduga hanya pada satu kasus, melainkan menjadi pola etis yang melandasi interaksi sosial.
Pertanyaan untuk Renungan
Kesimpulan Singkat
Ayat 34 menegaskan bahwa ganti rugi atas kerugian yang disebabkan binatang milik seseorang adalah bagian tak terpisahkan dari keadilan komunitas Israel kuno. Pemilik hewan wajib mengganti rugi pihak yang dirugikan, sementara bangkai menjadi milik pihak terkait sebagai bagian penyelesaian praktis. Prinsip ini menguatkan hubungan saling menghormati hak milik, meredam sengketa, dan memelihara ketertiban umum dalam konteks hukum ilahi yang menuntun hidup bermasyarakat.
Referensi singkat dari para komentator untuk rujukan lanjut: beberapa bagian mengutip cara Matthew Henry, Albert Barnes, dan Adam Clarke menyatakan bahwa fokus hukum ini adalah keadilan praktis dan pemulihan hak milik, bukan pembalasan; mereka menegaskan adanya norma tanggung jawab pribadi yang bersifat universal dalam komunitas beriman.