Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Keluaran 1 Keluaran 2 Keluaran 3 Keluaran 4 Keluaran 5 Keluaran 6 Keluaran 7 Keluaran 8 Keluaran 9 Keluaran 10 Keluaran 11 Keluaran 12 Keluaran 13 Keluaran 14 Keluaran 15 Keluaran 16 Keluaran 17 Keluaran 18 Keluaran 19 Keluaran 20 Keluaran 21 Keluaran 22 Keluaran 23 Keluaran 24 Keluaran 25 Keluaran 26 Keluaran 27 Keluaran 28 Keluaran 29 Keluaran 30 Keluaran 31 Keluaran 32 Keluaran 33 Keluaran 34 Keluaran 35 Keluaran 36 Keluaran 37 Keluaran 38 Keluaran 39 Keluaran 40Verse
Keluaran 21:1 Keluaran 21:2 Keluaran 21:3 Keluaran 21:4 Keluaran 21:5 Keluaran 21:6 Keluaran 21:7 Keluaran 21:8 Keluaran 21:9 Keluaran 21:10 Keluaran 21:11 Keluaran 21:12 Keluaran 21:13 Keluaran 21:14 Keluaran 21:15 Keluaran 21:16 Keluaran 21:17 Keluaran 21:18 Keluaran 21:19 Keluaran 21:20 Keluaran 21:21 Keluaran 21:22 Keluaran 21:23 Keluaran 21:24 Keluaran 21:25 Keluaran 21:26 Keluaran 21:27 Keluaran 21:28 Keluaran 21:29 Keluaran 21:30 Keluaran 21:31 Keluaran 21:32 Keluaran 21:33 Keluaran 21:34 Keluaran 21:35 Keluaran 21:36



Keluaran 21:16 (IDN) — Ringkasan konteks dan makna
Ayat ini berada dalam bagian hukum sosial Israel yang mengatur keadilan dan perlindungan terhadap sesama. Keluaran 21 memaparkan kasus-kasus praktis tentang hak milik, perlindungan terhadap orang lemah, serta sanksi yang sejalan dengan beratnya pelanggaran. Ayat 16 menegaskan satu prinsip tegas: pencurian manusia adalah pelanggaran berat yang memerlukan hukuman kematian. Pernyataan ini mencerminkan seriusnya kehilangan hak hidup bagi sesama manusia dan menegaskan bahwa manusia, sebagai citra Allah, tidak bisa diperlakukan sebagai properti yang bisa dipindahkan atau diperdagangkan tanpa konsekuensi.”
Makna pokok ayat
Ayat ini menekankan bahwa mencuri orang—entah orang itu telah dijual atau masih dalam genggaman pelaku—berarti pelanggaran yang mengakibatkan kematian. Hukuman tegas ini menyiratkan bahwa manusia tidak dapat diperlakukan sebagai barang perdagangan. Dalam konteks hukum-hukum Keluaran 21, hukuman ini berfungsi sebagai perlindungan bagi martabat manusia dan sebagai peringatan bagi mereka yang melihat orang sebagai objek yang bisa dimiliki. Ayat ini juga menegaskan bahwa kejahatan terhadap sesama manusia menggeser batas-batas moral komunitas Israel dan menuntut respons hukum yang konsisten dengan nilai-nilai perjanjian dengan Allah.
Tema utama
Wawasan dari pandangan penafsir terdahulu (seleksi singkat)
Para penafsir klasik menekankan bahwa ayat ini menegaskan batas eksplisit terhadap eksploitasi manusia. Menurut Matthew Henry, hukum ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak hidup menuduh pelaku sebagai penjahat yang melanggar detil perjanjian Allah dengan manusia. Albert Barnes menyoroti bahwa hukuman kematian bagi pencuri orang menegaskan pemerintahan Allah melalui hukum negara dalam menjaga martabat manusia. Adam Clarke menambah bahwa prinsip ini bukan hanya mengenai tindakan fisik, tetapi juga kehendak hati yang melihat sesama sebagai milik pribadi yang bisa diperdagangkan. Ringkasnya, ketiganya menekankan perlindungan hak hidup sebagai bagian dari keadilan moral yang lebih luas dalam hukum Israel.
Cross-references (tinjauan singkat)
- Imamat 24:17-22: hukum tentang pelanggaran terhadap sesama secara umum menyingkap beratnya tindakan yang merusak eksistensi orang lain dan perlunya keadilan seragam.
- Ulangan 24:7: peringatan bahwa kehilangan hak hidup menuntut respons yang serius agar keadilan terpelihara dalam komunitas Israel.
- Amsal 24:11-12: panggilan untuk membela orang sesama yang terancam, mengingat bahwa Allah melihat bahkan tindakan yang tampak kecil atau tidak terlihat.
Refleksi praktis
Ayat ini mengajak pembaca modern untuk menghargai martabat setiap manusia dan menantang pola pikir yang meremehkan atau memanfaatkan orang lain. Dalam konteks zaman kini, prinsip ini dapat diaplikasikan lewat keadilan sosial, perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta upaya menghentikan praktik perdagangan atau perbudakan manusia. Keadilan tidak cukup hanya dengan menegakkan hukum diri sendiri; ia memerlukan perlindungan sistemik bagi yang rentan.
Ringkasan penutup
Keluaran 21:16 menegaskan bahwa mencuri manusia adalah pelanggaran berat yang berakhir pada kematian hukum. Ayat ini menegaskan bahwa hidup manusia adalah anugerah dan hak yang melekat pada setiap orang sebagai citra Allah. Dengan konteks hukum Israil, ayat ini membangun fondasi bagi kehendak Allah terhadap keadilan sosial dan perlindungan martabat manusia dalam komunitas-Nya.