Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Keluaran 1 Keluaran 2 Keluaran 3 Keluaran 4 Keluaran 5 Keluaran 6 Keluaran 7 Keluaran 8 Keluaran 9 Keluaran 10 Keluaran 11 Keluaran 12 Keluaran 13 Keluaran 14 Keluaran 15 Keluaran 16 Keluaran 17 Keluaran 18 Keluaran 19 Keluaran 20 Keluaran 21 Keluaran 22 Keluaran 23 Keluaran 24 Keluaran 25 Keluaran 26 Keluaran 27 Keluaran 28 Keluaran 29 Keluaran 30 Keluaran 31 Keluaran 32 Keluaran 33 Keluaran 34 Keluaran 35 Keluaran 36 Keluaran 37 Keluaran 38 Keluaran 39 Keluaran 40Verse
Keluaran 21:1 Keluaran 21:2 Keluaran 21:3 Keluaran 21:4 Keluaran 21:5 Keluaran 21:6 Keluaran 21:7 Keluaran 21:8 Keluaran 21:9 Keluaran 21:10 Keluaran 21:11 Keluaran 21:12 Keluaran 21:13 Keluaran 21:14 Keluaran 21:15 Keluaran 21:16 Keluaran 21:17 Keluaran 21:18 Keluaran 21:19 Keluaran 21:20 Keluaran 21:21 Keluaran 21:22 Keluaran 21:23 Keluaran 21:24 Keluaran 21:25 Keluaran 21:26 Keluaran 21:27 Keluaran 21:28 Keluaran 21:29 Keluaran 21:30 Keluaran 21:31 Keluaran 21:32 Keluaran 21:33 Keluaran 21:34 Keluaran 21:35 Keluaran 21:36



Keluaran 21:8 (IDN)
Potongan ini berada dalam bagian hukum tentang hak-hak budak, khususnya budak perempuan yang dijual sebagai milik tuannya. Ayat ini menekankan kebaikan hukum dalam soal pembebasan setelah masa tertentu serta perlindungan bagi budak perempuan yang tidak diinginkan lagi oleh tuannya.
Tema utama dan makna teologis
Ayat ini menegaskan bahwa jika seorang budak perempuan tidak mendapatkan kasih sayang dari tuannya sehingga ia tidak lagi dipersia, maka ia harus ditebus, bukan dijual kepada bangsa lain. Hal ini menunjukkan kerahasiaan martabat manusia menurut tuntunan hukum Israel: meskipun budak adalah milik tuannya, ia tetap memiliki hak untuk dipulihkan atau dibebaskan, bukan diperdagangkan secara bebas kepada orang asing. Pada dasarnya, hukum ini menegaskan bahwa bangsa itu tidak boleh menindas umat Allah lebih jauh dari batas yang diizinkan Tuhan.
Istilah penting dan citraan kunci
- “ditebuskannya ia”: konsep tebusan menunjukkan upaya pemulihan melalui pembelian kembali atau penggantian, menjaga martabat budak sebagai manusia ciptaan Allah.
- “tidak bertunangkan dia” (tidak diangkat menjadi istri oleh tuannya): menyiratkan keadaan di mana budak perempuan itu tidak lagi dianggap sebagai milik yang tunduk semata, melainkan seseorang yang perlu perlindungan jika ia tidak diinginkan lagi.
Ayata-hayat silang (cross-references) dan hubungan makna
1) Keluaran 21:7-11 membahas hak-hak budak laki-laki dan perempuan serta perlindungan terhadap istri budak; menyoroti bahwa Tuhan mengatur relasi kerja agar tidak menghancurkan manusia. Hubungan: kedudukan martabat manusia dan perlindungan bagi yang lemah.
2) Imamat 25:39-46 memperlihatkan bagaimana bangsa Israel memperlakukan sesama dengan prinsip tebusan, menekankan bahwa pemilik tidak boleh menjual keluarga secara abadi, melainkan menjaga martabat dan pemulihan.
3) Ulangan 15:12-15 menggarisbawahi pembebasan budak pada setiap ketentuan sabat tahun, menunjukkan tema luas tentang pembebasan dan pemulihan sebagai bagian dari identitas bangsa Israel.
Bahan tafsiran gereja terdahulu (ringkas, relevan)
Para penafsir terdahulu menekankan bahwa aturan ini melindungi orang yang paling rentan. Matthew Henry menyoroti aspek moral yang menuntut kasih, bukan semata kepatuhan teknis. Albert Barnes menekankan bahwa “tebusan” menegaskan harkat manusia dan bahwa hukum menahan praktik perdagangan manusia yang memecahkan relasi keluarga. Adam Clarke menekankan kontras antara hak milik dan tanggung jawab moral, menunjukkan bahwa hukum Israel mengatur interaksi manusia dengan adil di hadapan Tuhan. (Cuplikan ringkas dari karya tafsir lama disertakan sebagai konteks historis.)
Penafsiran praktis untuk zaman sekarang
Ayat ini mengingatkan kita bahwa Allah menghargai martabat manusia meskipun dalam hubungan kerja atau pernikahan. Walau konteksnya terkait budak pada zaman kuno, prinsipnya relevan: jika seseorang tidak diperlakukan dengan adil atau dipakai semau tuannya, terpanggil untuk menjaga pemulihan dan perlindungan. Dalam konteks modern, prinsip tebusan menuntun pada perlindungan bagi pekerja rentan, korban kekerasan domestik, atau setiap orang yang sedang berada di bawah dominasi yang tidak sehat—bahwa ada mekanisme pemulihan, bukan eksploitasi tanpa batas.
Ringkasan praktis