Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Keluaran 1 Keluaran 2 Keluaran 3 Keluaran 4 Keluaran 5 Keluaran 6 Keluaran 7 Keluaran 8 Keluaran 9 Keluaran 10 Keluaran 11 Keluaran 12 Keluaran 13 Keluaran 14 Keluaran 15 Keluaran 16 Keluaran 17 Keluaran 18 Keluaran 19 Keluaran 20 Keluaran 21 Keluaran 22 Keluaran 23 Keluaran 24 Keluaran 25 Keluaran 26 Keluaran 27 Keluaran 28 Keluaran 29 Keluaran 30 Keluaran 31 Keluaran 32 Keluaran 33 Keluaran 34 Keluaran 35 Keluaran 36 Keluaran 37 Keluaran 38 Keluaran 39 Keluaran 40Verse
Keluaran 21:1 Keluaran 21:2 Keluaran 21:3 Keluaran 21:4 Keluaran 21:5 Keluaran 21:6 Keluaran 21:7 Keluaran 21:8 Keluaran 21:9 Keluaran 21:10 Keluaran 21:11 Keluaran 21:12 Keluaran 21:13 Keluaran 21:14 Keluaran 21:15 Keluaran 21:16 Keluaran 21:17 Keluaran 21:18 Keluaran 21:19 Keluaran 21:20 Keluaran 21:21 Keluaran 21:22 Keluaran 21:23 Keluaran 21:24 Keluaran 21:25 Keluaran 21:26 Keluaran 21:27 Keluaran 21:28 Keluaran 21:29 Keluaran 21:30 Keluaran 21:31 Keluaran 21:32 Keluaran 21:33 Keluaran 21:34 Keluaran 21:35 Keluaran 21:36



Keluaran 21:20 (IDN) — Penanganan terhadap Hamba yang Dipukul dengan Kayu
Ayat ini berada dalam konteks hukum-hukum yang mengatur perlakuan terhadap budak/perempuan budak pada masa perjanjian Tuhan dengan Israel. Pasal ini menimbang akibat tindakan kekerasan terhadap hamba milik orang lain dan bagaimana keadilan ditegakkan ketika kematian terjadi karena pukulan dengan kayu. Tujuan utamanya adalah menjaga martabat manusia dan membatasi tindakan yang menimbulkan kejahatan terhadap sesama.
Makna utama ayat
Gagasan inti ayat adalah jika seorang majikan memukul hambanya, sedemikian rupa hingga hambanya mati di bawah tangan majikan, maka majikan tidak akan dituntut atas pembunuhan segera. Hal ini menekankan pembatasan tanggung jawab hukum pada kematian akibat pukulan, meskipun tindakan kekerasan telah terjadi. Dalam konteks hukum kuno, hal ini mencerminkan perlindungan terhadap hak hidup manusia, sekaligus menegaskan bahwa konsekuensi bisa muncul di kemudian hari jika pelaku melanjutkan kekerasan atau jika perlakuan tersebut bertujuan untuk membunuh.
Tema utama
Konten silang (cross-reference) yang relevan
Beberapa bagian sehubungan yang membantu memperjelas prinsip ini antara lain:
Penjagaan hukum di bagian-bagian ini menunjukkan bahwa keselamatan hidup dan keadilan bagi korban menjadi prinsip umum dalam hukum Israel, tanpa meniadakan struktur sosial budak pada masa itu.
Pandangan dari Tafsir berbahasa Inggris yang bersifat publik-domain
Beberapa penafsir klasik menjelaskan bahwa ayat ini menegaskan bahwa pelaku kekerasan terhadap hambanya tidak langsung bebas dari tanggung jawab hukum, tetapi bisa menghadapi konsekuensi. Ringkasan dari karya-karya abad sebelumnya menunjukkan bahwa hukum membedakan antara kematian karena pukulan dan tindakan yang berujung pada pembunuhan segera, sambil tetap menekankan perlindungan terhadap hidup manusia.
Refleksi praktis
Ayat ini mengajak kita melihat bagaimana kekerasan berimplikasi pada kehidupan sesama manusia, tidak hanya dalam konteks hukum kuno tetapi juga dalam prinsip moral yang tetap relevan: setiap tindakan terhadap sesama perlu mempertimbangkan hak hidup, keadilan, dan tanggung jawab. Pelajaran praktisnya: perlindungan terhadap orang lemah dan pembatasan tindakan kekerasan harus menjadi bagian dari budaya komunitas kita hari ini, meskipun bingkai sosialnya berbeda.
Inti penutup
Keluaran 21:20 mengingatkan kita bahwa hukum Tuhan mengupayakan perlindungan hidup manusia sambil menilai akibat kekerasan. Keberanian untuk menegakkan keadilan tidak menghapus batasan historis, melainkan mengarahkan kita pada prinsip kasih kepada sesama dan penghormatan terhadap hidup yang Tuhan ciptakan.
Cuplikan singkat dari karya Matthew Henry, Albert Barnes, atau Adam Clarke yang relevan — secara singkat: Henry menekankan bahwa hukum berusaha menahan kekerasan terhadap budak sambil mengakui situasi sosial pada masa itu; Barnes menyoroti pentingnya keseimbangan antara perlindungan hidup dan hak milik; Clarke menyoroti bahwa konsekuensi bisa diterapkan tergantung pada niat dan efek tindakan, bukan semata-mata pada terminologi berbahaya. Perhatikan bahwa kutipan lengkap tidak disediakan di sini; ringkasan ini mengarah pada tafsiran umum dari karya-karya publik-domain.