Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Keluaran 1 Keluaran 2 Keluaran 3 Keluaran 4 Keluaran 5 Keluaran 6 Keluaran 7 Keluaran 8 Keluaran 9 Keluaran 10 Keluaran 11 Keluaran 12 Keluaran 13 Keluaran 14 Keluaran 15 Keluaran 16 Keluaran 17 Keluaran 18 Keluaran 19 Keluaran 20 Keluaran 21 Keluaran 22 Keluaran 23 Keluaran 24 Keluaran 25 Keluaran 26 Keluaran 27 Keluaran 28 Keluaran 29 Keluaran 30 Keluaran 31 Keluaran 32 Keluaran 33 Keluaran 34 Keluaran 35 Keluaran 36 Keluaran 37 Keluaran 38 Keluaran 39 Keluaran 40Verse
Keluaran 21:1 Keluaran 21:2 Keluaran 21:3 Keluaran 21:4 Keluaran 21:5 Keluaran 21:6 Keluaran 21:7 Keluaran 21:8 Keluaran 21:9 Keluaran 21:10 Keluaran 21:11 Keluaran 21:12 Keluaran 21:13 Keluaran 21:14 Keluaran 21:15 Keluaran 21:16 Keluaran 21:17 Keluaran 21:18 Keluaran 21:19 Keluaran 21:20 Keluaran 21:21 Keluaran 21:22 Keluaran 21:23 Keluaran 21:24 Keluaran 21:25 Keluaran 21:26 Keluaran 21:27 Keluaran 21:28 Keluaran 21:29 Keluaran 21:30 Keluaran 21:31 Keluaran 21:32 Keluaran 21:33 Keluaran 21:34 Keluaran 21:35 Keluaran 21:36



Keluaran 21:26 (IDN) — Menanggapi Pelanggaran terhadap Hambanya
Bagian ini meninjau sebuah hukum mengenai perlindungan terhadap hamba yang mengalami cedera akibat tindakan majikan, khususnya jika kehilangan satu mata. Ayat ini berada dalam konteks hukum sipil yang mengatur perlakuan terhadap hamba, menunjukkan bagaimana keadilan dinyatakan dalam hubungan antara majikan dan budaknya. Pembaca diajak memahami nuansa hukum kuno yang menekankan tanggung jawab pelaku atas kerusakan yang ia sebabkan, serta bagaimana belas kasih dan keadilan dipahami dalam konteks sosial pada masa itu.
Pemahaman ayat dalam konteks pasal
Keluaran 21:26 menyatakan bahwa jika seorang majikan menampar hambanya hingga gugur satu biji mata, maka hambanya itu tidak akan dibebaskan (dimerdekakan) karena penghilangan mata tersebut. Pada intinya, hukum ini menimbang bahwa kerusakan fisik terhadap hamba tidak secara otomatis mengakhiri statusnya sebagai hamba; pelanggaran yang terjadi memelihara status hukum hamba tersebut sambil mengenakan konsekuensi bagi majikan. Makna hukumnya adalah perlindungan terhadap orang yang lemah, namun juga pelekatan pada tata sosial yang mengikat dalam kerangka budak pada zaman itu.
Tema utama dan pelajaran rohani
Pelajaran utama ayat ini berputar pada akuntabilitas dan keadilan dalam kekuasaan. Allah memerintahkan pelaku untuk menanggung akibat dari tindakan merugikan seseorang yang berada dalam kewajiban taat kepada majikannya. Dari sisi rohani, ayat ini menampilkan prinsip martabat manusia secara umum—bahkan dalam kedudukan sosial yang rapuh—dan menandaskan bahwa tindakan kekerasan tidak bisa dihapus hanya karena subjeknya adalah hambanya. Di balik hukum konkret ini terdapat dorongan untuk memperlakukan sesama dengan keadilan, belas kasih, dan tanggung jawab, yang kemudian beresonansi dengan prinsip-prinsip kasih Allah yang menyatakan perlindungan bagi mereka yang rentan.
Beberapa pandangan rujukan dari tafsiran klasik
Dalam tradisi tafsir publik-domain, para komentator berusaha menjelaskan bagaimana hukum ini berfungsi dalam sistem hukum Israel. Secara ringkas, mereka menekankan bahwa:
Beberapa pemikir terdahulu menekankan bahwa hukum ini menata keseimbangan antara hak majikan untuk tunduk pada kewajiban sosial dan hak hamba untuk tidak diperlakukan tanpa batasan. Gagasan ini menunaikan tujuan keadilan sosial pada masanya sambil mencerminkan prinsip tanggung jawab moral di hadapan Tuhan.
Cross-reference singkat
Beberapa bagian Alkitab menyinggung perlindungan orang yang lemah dan tanggung jawab pelaku terhadap tindakan merugikan sesama:
Hubungan dengan ayat ini terlihat pada tema inti: menahan kekerasan, menegakkan keadilan, dan menjaga martabat manusia dalam komunitas bangsa Allah.
Aplikasi praktis
Ayat ini mengingatkan kita tentang tanggung jawab atas tindakan kita terhadap orang lain, terutama yang tidak memiliki kekuatan untuk membela diri. Dalam konteks modern, prinsip ini mengajak kita untuk:
Ringkasan
Keluaran 21:26 menegaskan akuntabilitas atas tindakan kekerasan terhadap hambanya, dengan menolak pembebasan otomatis hanya karena korban kehilangan mata. Ayat ini menampilkan keseimbangan antara perlindungan hak-hak manusia dan struktur sosial zamannya, sambil menekankan tanggung jawab moral pelaku di hadapan Allah. Prinsip keadilan, belas kasih, dan martabat manusia tetap relevan sebagai panduan bagi hubungan kerja dan perlindungan terhadap mereka yang lemah.
Quotations from classic commentators (selected) are used sparingly and with attribution where exact phrases exist in public-domain sources:
Albert Barnes: “...,” Adam Clarke: “...,” Matthew Henry: “....”