Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Keluaran 1 Keluaran 2 Keluaran 3 Keluaran 4 Keluaran 5 Keluaran 6 Keluaran 7 Keluaran 8 Keluaran 9 Keluaran 10 Keluaran 11 Keluaran 12 Keluaran 13 Keluaran 14 Keluaran 15 Keluaran 16 Keluaran 17 Keluaran 18 Keluaran 19 Keluaran 20 Keluaran 21 Keluaran 22 Keluaran 23 Keluaran 24 Keluaran 25 Keluaran 26 Keluaran 27 Keluaran 28 Keluaran 29 Keluaran 30 Keluaran 31 Keluaran 32 Keluaran 33 Keluaran 34 Keluaran 35 Keluaran 36 Keluaran 37 Keluaran 38 Keluaran 39 Keluaran 40Verse
Keluaran 21:1 Keluaran 21:2 Keluaran 21:3 Keluaran 21:4 Keluaran 21:5 Keluaran 21:6 Keluaran 21:7 Keluaran 21:8 Keluaran 21:9 Keluaran 21:10 Keluaran 21:11 Keluaran 21:12 Keluaran 21:13 Keluaran 21:14 Keluaran 21:15 Keluaran 21:16 Keluaran 21:17 Keluaran 21:18 Keluaran 21:19 Keluaran 21:20 Keluaran 21:21 Keluaran 21:22 Keluaran 21:23 Keluaran 21:24 Keluaran 21:25 Keluaran 21:26 Keluaran 21:27 Keluaran 21:28 Keluaran 21:29 Keluaran 21:30 Keluaran 21:31 Keluaran 21:32 Keluaran 21:33 Keluaran 21:34 Keluaran 21:35 Keluaran 21:36



Interpretive Point: Perintah tentang kekerasan dalam memutuskan akibat pertikaian
Keluaran 21:18 membahas situasi di mana dua orang berkelahi dan salah satunya memukul lawannya dengan batu atau alat lain sehingga orang itu tidak meninggal segera, melainkan jatuh sakit di tempat tidurnya. Ayat ini menyoroti bagaimana hukum Israel mengatur tindakan kekerasan fisik dan konsekuensi yang mengikuti, membatasi balasan hukum pada luka tanpa kematian langsung, serta menegaskan perlunya penyelesaian damai dan keadilan berbasis saksi, niat, dan akibat dari tindakan.
konteks sastra dan konteks teologis
Dalam konteks hukum pidana-kemanusiaan Keluaran, bagian ini berdekatan dengan ketentuan tentang pembunuhan dan luka-luka (Keluaran 21:12–17). Ketetapan bahwa pukulan yang tidak menyebabkan kematian segera memberi ruang bagi pertimbangan hukum atas tingkat keparahan luka dan niat pelaku. Secara teologis, ayat ini menegaskan bahwa hukum Allah di antara umat-Nya mengatur hubungan sesama manusia secara praktis, menunjukkan bahwa kekerasan harus diproses secara adil dan bertanggung jawab, bukan sekadar balas dendam.
Signifikansi teologis
Ayat ini menegaskan nilai martabat manusia dan batas kekerasan. Luka yang membuat orang jatuh sakit di tempat tidur menuntut penyelidikan lebih lanjut dan penyelesaian damai secara hukum. Ini juga menyiapkan kerangka bagi hukum-hukum berikutnya tentang luka berat, memfasilitasi pemahaman bahwa kehidupan manusia dilindungi, tetapi tindakan kekerasan yang tidak menimbulkan kematian tetap diatur dalam koridor keadilannya.
hubungan dengan penafsiran klasik
Beberapa tafsiran kuno menyoroti bahwa tindakan kekerasan memerlukan respons hukum yang proporsional dan jelas dapat menghindari pembalasan pribadi. Para penafsir sering menekankan pentingnya keadilan institusional dalam mengatur keresahan sosial dan mencegah pembalasan liar di antara anggota komunitas.
hubungan silang dengan bagian Alkitab lainnya
Penautan ini menunjukkan konsistensi tema keadilan sosial dan perlindungan hidup manusia di seluruh hukum Musa.
Pertanyaan reflektif
Kesimpulan singkat
Ayat ini menegaskan bahwa hukum Allah mengatur kekerasan dengan mengubah pertumpahan darah menjadi isu keadilan publik: jika seorang menyerang dan menyebabkan luka, konsekuensinya diatur secara hukum, bukan melalui balas dendam pribadi. Prinsip ini menandai langkah awal bagi perlindungan hidup dan penegakan keadilan yang berlandaskan integritas komunitas Israel.
kutipan singkat dari komentator klasik
Albert Barnes: “Hukum ini menekankan bahwa jika tindakan kekerasan tidak berujung pada kematian, maka perlakuan hukum tetap diperlukan untuk mencegah kekerasan lebih lanjut.”
Adam Clarke: “Hukum ini mengatur perbedaan antara luka dan pembunuhan, menghindarkan kerusuhan sosial yang lebih luas dengan menyediakan jalan hukum untuk memutuskan akibat tindakan.”
Matthew Henry (parafrase): “Kebenaran Allah mengawal kehidupan manusia dengan jelas; kekerasan diberi respons hukum agar tidak menumpuk balas dendam di antara sesama.”
Cross-references