Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Keluaran 1 Keluaran 2 Keluaran 3 Keluaran 4 Keluaran 5 Keluaran 6 Keluaran 7 Keluaran 8 Keluaran 9 Keluaran 10 Keluaran 11 Keluaran 12 Keluaran 13 Keluaran 14 Keluaran 15 Keluaran 16 Keluaran 17 Keluaran 18 Keluaran 19 Keluaran 20 Keluaran 21 Keluaran 22 Keluaran 23 Keluaran 24 Keluaran 25 Keluaran 26 Keluaran 27 Keluaran 28 Keluaran 29 Keluaran 30 Keluaran 31 Keluaran 32 Keluaran 33 Keluaran 34 Keluaran 35 Keluaran 36 Keluaran 37 Keluaran 38 Keluaran 39 Keluaran 40Verse
Keluaran 21:1 Keluaran 21:2 Keluaran 21:3 Keluaran 21:4 Keluaran 21:5 Keluaran 21:6 Keluaran 21:7 Keluaran 21:8 Keluaran 21:9 Keluaran 21:10 Keluaran 21:11 Keluaran 21:12 Keluaran 21:13 Keluaran 21:14 Keluaran 21:15 Keluaran 21:16 Keluaran 21:17 Keluaran 21:18 Keluaran 21:19 Keluaran 21:20 Keluaran 21:21 Keluaran 21:22 Keluaran 21:23 Keluaran 21:24 Keluaran 21:25 Keluaran 21:26 Keluaran 21:27 Keluaran 21:28 Keluaran 21:29 Keluaran 21:30 Keluaran 21:31 Keluaran 21:32 Keluaran 21:33 Keluaran 21:34 Keluaran 21:35 Keluaran 21:36
Keluaran 21:31: Hukuman atas hewan yang menanduk manusia
Inti interpretatif: Ayat ini menegaskan asas keadilan dalam hukum Kemah Suci: jika sebuah binatang menanduk seseorang hingga meninggal atau terluka berat, pemilik hewan bertanggung jawab dan dapat dihukum. Prinsipnya menunjukkan bahwa tanggung jawab pribadi pemilik terhadap perbuatan hewannya merupakan bagian esensial dari hukum sosial, menahan potensi kekerasan, dan menjaga ketertiban komunitas.
konteks sastra
Bagian ini muncul dalam peraturan hukum sosial (Keluaran 21) yang berdekatan dengan hukum tentang perbuatan cedera, perampasan hak milik, dan kewajiban pemilik hewan. Contoh kasus ditampilkan untuk menetapkan respons yang adil terhadap akibat dari tindakan hewan yang tidak terkontrol. Penekanan pada peripun (hukuman atas hewan) menekankan bahwa kerugian manusia bukan hanya soal kejadian sesaat, tetapi juga soal konsekuensi moral dan sosial yang melekat pada kepemilikan hewan.
signifikansi teologis
Secara teologis, ayat ini menggarisbawahi tanggung jawab manusia atas ciptaan. Allah memerintah agar kehendak manusia diatur oleh hukum yang melindungi sesama, termasuk mereka yang lemah atau tidak bersalah. Pemikiran ini persis bersinggungan dengan prinsip kasih terhadap sesama dan keadilan sosial: kejahatan perlu diberi hukuman untuk memelihara keharmonisan komunitas dan menahan potensi kekerasan dalam masyarakat.
hubungan dengan bagian lain Alkitab
Dalam Perjanjian Lama, banyak bagian menekankan akuntabilitas pemilik hewan dan perlunya perlindungan terhadap manusia. Bandingkan dengan prinsip-prinsip umum hukum pidana dan hukum Tora yang menuntut reparasi dan pemulihan keadilan. Dalam Perjanjian Baru, prinsip tanggung jawab pribadi dan perlindungan bagi sesama tetap relevan meskipun konteksnya lebih luas dalam ajaran kasih dan perdamaian.
pertanyaan refleksi
silang rujuk singkat
· Kaitan dengan hukum tentang ganti rugi dan peraturan keselamatan yang melindungi orang awam. Penjelasan ringkas: ayat ini menekankan bahwa kehilangan akibat tindakan tidak sengaja maupun kelalaian tetap menuntut pemulihan dan tanggung jawab dari pemilik hewan.
kesimpulan singkat
Ayat ini menegaskan prinsip akuntabilitas sosial: tindakan hewan tidak lepas dari pengawasan pemiliknya, dan keadilan menuntut respons yang proporsional. Dalam kerangka kitab keluaran, hal ini membentuk fondasi bagi tata krama hidup bersama yang aman dan bertanggung jawab.
Quotations from public-domain commentators ( jika ada ): Kami menyertakan interpretasi garis besar tanpa mengutip teks panjang. Bila ada kutipan singkat yang relevan dari Matthew Henry, Albert Barnes, atau Adam Clarke, hanya kutipan pendek yang relevan akan dicantumkan secara tepat dalam konteks paragraf jika tersedia.