Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Keluaran 1 Keluaran 2 Keluaran 3 Keluaran 4 Keluaran 5 Keluaran 6 Keluaran 7 Keluaran 8 Keluaran 9 Keluaran 10 Keluaran 11 Keluaran 12 Keluaran 13 Keluaran 14 Keluaran 15 Keluaran 16 Keluaran 17 Keluaran 18 Keluaran 19 Keluaran 20 Keluaran 21 Keluaran 22 Keluaran 23 Keluaran 24 Keluaran 25 Keluaran 26 Keluaran 27 Keluaran 28 Keluaran 29 Keluaran 30 Keluaran 31 Keluaran 32 Keluaran 33 Keluaran 34 Keluaran 35 Keluaran 36 Keluaran 37 Keluaran 38 Keluaran 39 Keluaran 40Verse
Keluaran 21:1 Keluaran 21:2 Keluaran 21:3 Keluaran 21:4 Keluaran 21:5 Keluaran 21:6 Keluaran 21:7 Keluaran 21:8 Keluaran 21:9 Keluaran 21:10 Keluaran 21:11 Keluaran 21:12 Keluaran 21:13 Keluaran 21:14 Keluaran 21:15 Keluaran 21:16 Keluaran 21:17 Keluaran 21:18 Keluaran 21:19 Keluaran 21:20 Keluaran 21:21 Keluaran 21:22 Keluaran 21:23 Keluaran 21:24 Keluaran 21:25 Keluaran 21:26 Keluaran 21:27 Keluaran 21:28 Keluaran 21:29 Keluaran 21:30 Keluaran 21:31 Keluaran 21:32 Keluaran 21:33 Keluaran 21:34 Keluaran 21:35 Keluaran 21:36

Keluaran 21:21 (IDN) – Hikmat Hukum dan Perhatian pada Keadilan
Surat Keluaran pasal 21 membahas berbagai hukum akun dan perlindungan bagi budak serta hak milik. Ayat 21 menyoroti ketentuan tentang ganti rugi jika budak dipakai meski hidup sehari dua hari. Inti ajaran pada bagian ini adalah keadilan yang penuh empati: meskipun suatu tindakan menimbulkan kerugian, nilai hidup dan keadaan budak yang dipakai tetap diperhitungkan secara adil.
Ayat ini dalam konteks pasal
Pasal 21 memperlihatkan hukum-hukum perlindungan bagi orang lain yang hidup dalam fasilitas perbudakan relatif dalam masyarakat Israel kuno. Ayat 21 secara khusus menegaskan bahwa jika budak yang dipakai itu masih hidup, meskipun hanya sehari atau dua hari, maka tidak boleh dituntut biaya penuh atas buda itu karena hak hidupnya tetap diperhitungkan. Ketentuan ini menekankan bahwa tujuan hukum bukan sekadar punitiveitas, melainkan keseimbangan antara hak pemilik dan hak martabat budak.
Inti pelajaran rohani
Pelajaran utama dari ayat ini adalah pentingnya keadilan kemanusiaan dalam praktik hukum. Bahkan ketika seseorang berada dalam status budak, nilai hidupnya tetap dihargai. Konsep ini mengarahkan pembaca kepada empati Allah terhadap orang yang rentan dan keharusan umat Allah untuk menegakkan keadilan yang memulihkan, bukan semata-mata menghukum tanpa mempertimbangkan konteks hidup orang lain.
Preseden silang firman
Aplikasi praktis bagi pembaca modern
Walaupun konteksnya berangkat dari budaya hukum kuno, prinsip dasarnya tetap relevan: martabat manusia tidak boleh diperlakukan rendah meski dalam situasi sulit. Ketika menghadapi situasi profesional, sosial, atau hukum di mana seseorang terkena dampak, kita didorong untuk mempertimbangkan bagaimana tindakan kita memperhargai hidup dan martabat sesama. Hukum yang adil adalah hukum yang memperhitungkan keadaan, menghindari ketamakan, dan mengutamakan belas kasihan tanpa mengabaikan keutuhan hak orang lain.
Cuplikan pandangan para penafsir terdahulu
Beberapa penafsir berpendapat bahwa hukum ini juga menuntut pemilik untuk tidak mengambil keuntungan berlebih dari kematian atau penderitaan budaknya. Seperti yang dinyatakan oleh Matthew Henry dan Adam Clarke dalam ringkasan komentarnya, fokusnya adalah pada keadilan yang tidak membiarkan hidup manusia dipandang sebelah mata. (“Sesudah masa hidupnya yang singkat, ia tetap manusia yang berhak dihargai.”) Contoh singkat kutipan mereka dalam fokus konteks adalah catatan umum bahwa hukum-hukum tersebut menekankan keadilan dan pemulihan bagi pihak yang kurang berdaya.
Rujukan silang singkat
– Imamat 24:17-22: menggarisbawahi perlindungan martabat manusia di bawah hukum Israel. Penjelasan: perlunya keadilan yang merata antara hak milik dan hak hidup orang lain.
– Ulangan 15:12-18: membahas pembebasan budak dan perlakuan bijak pada masa tertentu, menegaskan bahwa belas kasihan mengikuti hukum Tuhan. Penjelasan: keadilan tidak berhenti pada peraturan, melainkan mengarahkan pemulihan kemanusiaan.
– Keluaran 22:21-27 (untuk konteks perlindungan orang lemah): mengingatkan bahwa peratuan Allah menuntut perlindungan bagi mereka yang kurang berdaya.
Ringkasan singkat
Ayah-ibu iman dipanggil melihat hukum dengan mata kasih: walau berada dalam posisi memiliki, martabat hidup manusia tetap tak ternilai. Ayat 21 mengingatkan bahwa keadilan Allah menolak pemanfaatan tanpa batas; jika hidup seseorang terlibat dalam suatu tindakan, perlakuan yang adil menuntut penghargaan terhadap kehidupan sesama, meskipun dalam konteks perbudakan.