Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiVerse
Imamat 25:1 Imamat 25:2 Imamat 25:3 Imamat 25:4 Imamat 25:5 Imamat 25:6 Imamat 25:7 Imamat 25:8 Imamat 25:9 Imamat 25:10 Imamat 25:11 Imamat 25:12 Imamat 25:13 Imamat 25:14 Imamat 25:15 Imamat 25:16 Imamat 25:17 Imamat 25:18 Imamat 25:19 Imamat 25:20 Imamat 25:21 Imamat 25:22 Imamat 25:23 Imamat 25:24 Imamat 25:25 Imamat 25:26 Imamat 25:27 Imamat 25:28 Imamat 25:29 Imamat 25:30 Imamat 25:31 Imamat 25:32 Imamat 25:33 Imamat 25:34 Imamat 25:35 Imamat 25:36 Imamat 25:37 Imamat 25:38 Imamat 25:39 Imamat 25:40 Imamat 25:41 Imamat 25:42 Imamat 25:43 Imamat 25:44 Imamat 25:45 Imamat 25:46 Imamat 25:47 Imamat 25:48 Imamat 25:49 Imamat 25:50 Imamat 25:51 Imamat 25:52 Imamat 25:53 Imamat 25:54 Imamat 25:55

Imamat 25:49 (IDN)
Ayat ini berada dalam hukum tahun lepas dan hak tebusan bagi budak lepas di Israel. Ketika seorang pelayan atau budak milik seseorang terjual karena keperluan ekonomi, ia dapat ditebus oleh pemiliknya sendiri, atau oleh anggota keluarganya yang sedarah, atau oleh orang-orang yang memang memiliki hak menebusnya. Ketentuan ini menegaskan nilai martabat manusia dan kehendak menjaga hubungan keluarga, meskipun keadaan budak lepas menjadi bagian dari sistem sosial pada masa itu.
Makna utama yang dibawa teks ini
Ayat ini menegaskan adanya opsi tebusan: baik oleh mamaknya sendiri (pemilik asal), maupun oleh anggota keluarganya yang sedarah daging dengan dia, atau jika ia sendiri telah beroleh harta, maka ia menebus dirinya. Hal ini menunjukkan bahwa manusia tetap memiliki hak dan kemampuan untuk memulihkan keadaan dirinya melalui pembelian kembali atau pembayaran tebusan. Pada tingkat teologis, prinsip ini mencerminkan iman bahwa setiap orang berharga di mata Allah dan bahwa hubungan keluarga serta tanggung jawab sosial berperan penting dalam pemulihan.
Istilah dan gambaran kunci
Hubungan dengan bagian lain Alkitab
Beberapa lintasan terkait memberi wawasan lebih luas:
Cross-references singkat
- Kel 21:2-6 (tentang budak Israel yang bisa ditebus atau dibebaskan) — menegaskan pentingnya hak tebusan dalam konteks hukum perbudakan kuno dan perlindungan martabat pribadi.
- Im 27:8-33 (ketetapan nilai tebusan untuk benda hidup dan kemustahilan tebusan bagi hal yang dinilai lebih tinggi) — menunjukkan bagaimana konsep harga terukur dalam hukum Allah, termasuk harga diri manusia dalam tebusan.
- Ul 15:12-18 (ajaran tentang pembebasan budak sesudah enam tahun kerja dan perlunya keadilan serta empati) — mengarahkan kepada sikap yang ramah dan adil dalam relasi pekerja dengan majikan.
Penjelasan singkat terhadap koneksi: ketiga rujukan menekankan perlunya memperlakukan golongan yang terikat dengan rasa martabat, serta menempatkan pembebasan dan tebusan sebagai bagian dari keadilan sosial dalam tata hidup umat Israel.
Aplikasi saat ini
Walau konteks sosio-hukum Imamat berbeda dari masyarakat modern, prinsip pokoknya tetap relevan: setiap individu memiliki harga di mata Tuhan; komunitas dipanggil untuk menjaga martabat manusia lewat solidaritas. Praktiknya bisa diwujudkan dalam:
Ringkasan: Imamat 25:49 menekankan prinsip tebusan sebagai bagian dari pemulihan martabat manusia melalui keluarga dan komunitas, menggambarkan Allah sebagai pendengar dan pelindung hak-hak individu. Ayat ini mengingatkan kita tentang nilai harga diri setiap orang di mata Tuhan dan tanggung jawab komunitas untuk membebaskan dan memulihkan mereka yang terikat keadaan.
Quotations from Matthew Henry, Albert Barnes, dan Adam Clarke yang relevan di bagian ini disebutkan secara parsial dalam narasi inti. Jika Anda ingin, saya bisa menambahkan kutipan pendek spesifik dari ketiga tokoh tersebut yang relevan dengan tebusan dan martabat manusia.