Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiVerse
Imamat 25:1 Imamat 25:2 Imamat 25:3 Imamat 25:4 Imamat 25:5 Imamat 25:6 Imamat 25:7 Imamat 25:8 Imamat 25:9 Imamat 25:10 Imamat 25:11 Imamat 25:12 Imamat 25:13 Imamat 25:14 Imamat 25:15 Imamat 25:16 Imamat 25:17 Imamat 25:18 Imamat 25:19 Imamat 25:20 Imamat 25:21 Imamat 25:22 Imamat 25:23 Imamat 25:24 Imamat 25:25 Imamat 25:26 Imamat 25:27 Imamat 25:28 Imamat 25:29 Imamat 25:30 Imamat 25:31 Imamat 25:32 Imamat 25:33 Imamat 25:34 Imamat 25:35 Imamat 25:36 Imamat 25:37 Imamat 25:38 Imamat 25:39 Imamat 25:40 Imamat 25:41 Imamat 25:42 Imamat 25:43 Imamat 25:44 Imamat 25:45 Imamat 25:46 Imamat 25:47 Imamat 25:48 Imamat 25:49 Imamat 25:50 Imamat 25:51 Imamat 25:52 Imamat 25:53 Imamat 25:54 Imamat 25:55
Imamat 25:27 (IDN)
“maka hendaklah dicengkolongnya segala tahun barang itu telah dijual, dan dipulangkannya lebihnya kepada orang yang telah membeli dia dari padanya, setelah itu bolehlah ia kembali kepada miliknya.”
Pemahaman Segera: Setting Tekstual
Teks ini berada dalam pelepasan hukum tentang rencana lepas gilir bagi budak-budak Israel yang menjual diri karena keperluan. Jika masa perbudakan telah lewat, hak untuk mengembalikan budak atau menebusnya menjadi bagian dari dirgantara hukum negara, menekankan keadilan sosial dan belas kasih terhadap sesama bangsa Israel.
Apa yang diungkapkan Allah tentang iman dan sifat-Nya
Ayat ini memperlihatkan bahwa Allah memegang prinsip keadilan dan pemulihan. Sistem pelepasan dan pengembalian tidak sekadar regulasi ekonomi, melainkan struktur yang menahan ketidakpastian hidup orang miskin dan menjaga harkat manusia. Allah tidak senang melihat sengketa berlarut-larut; Dia mendorong pemulihan hak milik melalui mekanisme cengkolong (ekonomi pelepasan) yang teratur.
Kata kunci dan gambaran penting
Rujukan silang yang relevan
- Keluaran 21:2-6; Bilangan 15:15-16 menekankan hak milik serta perlakuan adil bagi budak yang ingin ditebus. - Ulangan 15:12-15 menekankan belas kasih Allah melalui pelepasan budak untuk menghindari perbudakan abadi dan memulihkan martabat manusia. - Ulangan 24:7 menunjukkan perhatian pada keadilan sosial dan hak milik, menggemakan prinsip restitusi yang adil.
Penekanan utama di bagian ini adalah bahwa hak milik tidak hanya diberi, tetapi juga dipulihkan dengan adil ketika keadaan berubah, demi menjaga martabat setiap orang di komunitasperjanjian.
Konteks teologis dan aplikasi sekarang
Dalam konteks kekristenan modern, prinsip “pemulihan hak” mengarahkan kita pada keadilan sosial yang berpusat pada belas kasih. Ketika seseorang terjerat kesulitan, ada dorongan untuk menebus kembali hak milik keluarga atau komunitas tanpa menambah beban pada yang lemah. Prinsip ini juga menekankan bahwa pemulangan hak milik bisa menjadi tindakan yang mengembalikan hubungan, bukan sekadar transaksi ekonomi.
Intisari praktis
Catatan kutipan dari komentator klasik
Beberapa pandangan klasik menekankan bahwa hukum ini menggarisbawahi prinsip pengampunan ekonomi yang bertujuan memulihkan hubungan keluarga dan tanah milik. Dalam karya-karya Adam Clarke dan Matthew Henry, dipahami bahwa hukum ini mencerminkan kasih kasih Allah terhadap bangsa-Nya melalui kebijakan yang melindungi dan memulihkan.
Quotations (singkat) dari komentator publik domain jika ada dalam konteks ini: “Hukum ini menunjukkan bahwa hak milik adalah milik Allah juga, dan keadilan memerlukan pemulihan melalui mekanisme yang terhormat.”
Penutup
Ayat Imamat 25:27 menegaskan bahwa kedaulatan Allah melibatkan keadilan praktis dalam kehidupan sehari-hari. Pemulihan hak milik lewat cengkolong adalah gambaran bagaimana Allah mengelola hubungan antarmanusia dalam komunitas manusia, sehingga rasa aman dan martabat tidak hilang meskipun keadaan berubah.