Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiVerse
Imamat 27:1 Imamat 27:2 Imamat 27:3 Imamat 27:4 Imamat 27:5 Imamat 27:6 Imamat 27:7 Imamat 27:8 Imamat 27:9 Imamat 27:10 Imamat 27:11 Imamat 27:12 Imamat 27:13 Imamat 27:14 Imamat 27:15 Imamat 27:16 Imamat 27:17 Imamat 27:18 Imamat 27:19 Imamat 27:20 Imamat 27:21 Imamat 27:22 Imamat 27:23 Imamat 27:24 Imamat 27:25 Imamat 27:26 Imamat 27:27 Imamat 27:28 Imamat 27:29 Imamat 27:30 Imamat 27:31 Imamat 27:32 Imamat 27:33 Imamat 27:34



Imamat 27:4 (IDN) — Tafsiran Ringkas
Ayat ini berada dalam bagian hukum tentang nazar dan tebusan untuk benda hidup maupun barang milik perorangan. Di sini, fokusnya pada bagaimana nilai persembahan dari seorang perempuan yang dinazarkan diatur dalam hubungannya dengan tebusan nafkah atau peranan hak milik dalam komunitas. Secara konteks, Imamat 27 menimbang harga tebusan untuk benda, hewan, dan manusia sesuai jenis kelamin, umur, serta kelas sosial. Ayat 4 secara khusus menyatakan bahwa jika seseorang menundukkan seorang perempuan untuk dinazarkan, nilainya adalah tiga puluh syikal.
Makna pokok ayat
Ayat ini menegaskan bahwa tebusan atas nazar seseorang terhadap seorang perempuan memiliki angka tertentu: tiga puluh syikal. Angka ini menunjukkan bahwa hukum memikirkan kesetaraan nilai antara orang yang bernazar, yaitu perempuan, dengan standar ukuran mata uang yang berlaku pada waktu itu. Secara tegas, tebusan berfungsi sebagai pengakuan atas kemerdekaan dan hak milik atas dirinya sendiri serta sebagai alat untuk menjaga struktur kehakiman komunitas Israel dalam urusan nazar.
dua hingga tiga tema utama
hubungan dengan pasal terkait
Beberapa bagian Imamat memberlakukan harga tebusan untuk berbagai kategori makhluk dan benda. Misalnya, tebusan untuk anak laki-laki dan perempuan, serta untuk hewan tertentu. Cross-reference:
Penjelasan singkat: semua contoh ini menekankan bahwa hukum Nazirin berusaha menjaga keadilan, martabat manusia, dan keteraturan komunitas di bawah otoritas ilahi.
Perenungan praktis
Ayat ini mengingatkan kita bahwa hukum Allah tidak hanya mengatur ritual, tetapi juga bagaimana manusia saling menghargai dan melindungi martabat sesama. Dalam konteks modern, prinsipnya mengajak kita untuk memperhatikan nilai dan hak setiap orang, serta menimbang tanggung jawab kita terhadap komitmen nazar atau komitmen pribadi lainnya dengan keadilan dan belas kasihan.
ringkasan penutup
Imamat 27:4 menegaskan bahwa tebusan untuk nazar terhadap perempuan ditetapkan pada tiga puluh syikal, menampilkan struktur nilai dan perlindungan hak milik dalam konteks iman Israel. Ayat ini menjadi bagian dari kerangka hukum yang menyeimbangkan niat pribadi dengan tanggung jawab komunitas, mengarahkan pembaca kepada keadilan yang penuh kasih dalam penatalaksanaan tebusan dan nazar.
kutipan singkat dari komentator terdahulu
Adam Clarke menekankan bahwa angka tebusan mengatur hak-hak individu dalam sistem Torah, tanpa mengabaikan martabat manusia. Albert Barnes menyoroti bahwa hukum nazar dimaksudkan menjaga ketertiban sosial sambil mengakui kemerdekaan pribadi di bawah perjanjian ilahi.
kutipan sumber (singkat)
“Nilai tebusan pada perempuan menunjukkan bahwa martabat pribadi tetap dihormati di mata hukum ilahi.”