Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiVerse
Imamat 27:1 Imamat 27:2 Imamat 27:3 Imamat 27:4 Imamat 27:5 Imamat 27:6 Imamat 27:7 Imamat 27:8 Imamat 27:9 Imamat 27:10 Imamat 27:11 Imamat 27:12 Imamat 27:13 Imamat 27:14 Imamat 27:15 Imamat 27:16 Imamat 27:17 Imamat 27:18 Imamat 27:19 Imamat 27:20 Imamat 27:21 Imamat 27:22 Imamat 27:23 Imamat 27:24 Imamat 27:25 Imamat 27:26 Imamat 27:27 Imamat 27:28 Imamat 27:29 Imamat 27:30 Imamat 27:31 Imamat 27:32 Imamat 27:33 Imamat 27:34

Makna Langsung Imamat 27:15
Ayat ini menjelaskan prosedur ketika seseorang yang telah mempersembahkan sesuatu sebagai bagian dari korban nazar ingin menebus benda tersebut, khususnya rumah yang telah dinyatakan milik umat. Ia harus menambah sejumlah uang sekitar seperlima dari nilai rumah tersebut. Tujuannya adalah menjaga keutuhan niat nazar tetap terjaga sambil memberi kesempatan retaknya kesepakatan jika keadaan berubah.
Latar belakang konteks
Imamat pasal 27 berisi hukum-hukum nazar dan penetapan harga untuk benda-benda nazar, termasuk manusia budak Israel. Munculnya syarat “menebus” memperlihatkan dorongan hukum Yahudi untuk menjaga komitmen seseorang terhadap nazar, seraya memberikan opsi pembatalan dengan pembayaran kompensasi. Dalam hal rumah milik seseorang yang telah dinazar, umat dapat mempertahankan kepemilikan rumah aslinya dengan membayar tebusan tambahan sebesar 20% dari nilaian rumah.
Pengamatan penafsiran
Beberapa hal penting pada ayat ini:
Observasi tematik singkat
Rujukan silang relevan
Beberapa bagian lain memberi gambaran serupa mengenai mekanisme nazar dan tebusan:
Inti praktis singkat
Ayat ini mengajarkan bahwa ketika seseorang ingin membatalkan nazar tentang rumahnya, ia harus membayar tebusan yang adil. Nilai tebusan yang tidak terlalu ringan menunjukkan bahwa komitmen rohani tidak dapat dipermainkan semata-mata, tetapi juga memberikan ruang bagi perubahan situasi dengan cara yang bermartabat.
Catatan pengantar para penafsir terdahulu
Sejumlah penafsir klasik menekankan bahwa hukum Nazarin memiliki tujuan memelihara integritas janji di hadapan Tuhan, sekaligus melindungi hak milik pribadi dalam kerangka kesejahteraan keluarga. Mereka juga menekankan bahwa persentase tebusan adalah ukuran keadilan, bukan sekadar biaya formal.
Quotations from silsilah penafsir terdahulu (ringkas):
“Syarat tebusan menjaga agar nazar tidak menjadi beban bagi keluarga” (penggalan gaya Matthew Henry). “Nilai tebusan yang dipatok memberikan stabilitas hukum bagi properti” (ringkas dari Albert Barnes). “Kepastian pembebasan dengan pembayaran seperlima menunjukkan keadilan dalam kontrak rohani” (ringkas dari Adam Clarke).
Penjelasan akhir
Imamat 27:15 menegaskan bahwa Allah menghargai niat nazar namun menyediakan mekanisme tebusan yang adil. Bagi komunitas, ini menegakkan tanggung jawab pribadi terhadap komitmen rohani sambil menjaga kepemilikan keluarga dan keharmonisan sosial.