Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiVerse
Imamat 27:1 Imamat 27:2 Imamat 27:3 Imamat 27:4 Imamat 27:5 Imamat 27:6 Imamat 27:7 Imamat 27:8 Imamat 27:9 Imamat 27:10 Imamat 27:11 Imamat 27:12 Imamat 27:13 Imamat 27:14 Imamat 27:15 Imamat 27:16 Imamat 27:17 Imamat 27:18 Imamat 27:19 Imamat 27:20 Imamat 27:21 Imamat 27:22 Imamat 27:23 Imamat 27:24 Imamat 27:25 Imamat 27:26 Imamat 27:27 Imamat 27:28 Imamat 27:29 Imamat 27:30 Imamat 27:31 Imamat 27:32 Imamat 27:33 Imamat 27:34
Imamat 27:31 (IDN) — “Kalau barang seseorang hendak menebus bahagian perpuluhannya, hendaklah dipertambahkannya dengan seperlima banyaknya.”
Ayat ini berada dalam bagian hukum tentang tebusan benda yang telah bernilai khusus bagi pemeluhjan hukum Taurat, khususnya hukum tentang perpuluhan dan barang-barang yang bernilai. Ketika seseorang tidak ingin kehilangan hak terhadap miliknya karena hukum pengabdian kepada TUHAN lewat perpuluhan, ia diberi jalan menebus atau membeli kembali bagian miliknya dengan tambahan seperlima dari nilainya. Singkatnya, pembebasan biaya tebusan melibatkan nilai penuh perpuluhan yang diperlakukan sebagai milik suci, namun jika ingin dipulihkan bagi pemiliknya, ia harus membayar 125 persen dari nilai awal.
Makna utama ayat
Ayat ini menegaskan bahwa unsur kesucian perpuluhan tetap dihormati bahkan saat seseorang ingin menebusnya. Pembayaran tebusan tidak sekadar mengembalikan bagian itu kepada pemiliknya, melainkan menambah nilai sebagai kompensasi atas pemisahan dari milik suci dan perlakuan khususnya. Ini menekankan prinsip tanggung jawab terhadap apa yang telah dipersembahkan sepenuhnya kepada Allah.
Tema-tema kunci
Tinjauan kom paratif dan pandangan para komentator publik domain
Para komentator seperti Matthew Henry, Albert Barnes, dan Adam Clarke menekankan bahwa ayat ini menegaskan integritas hukum perpuluhan dan hak milik Allah atas bagian yang dipersembahkan. Mereka melihat tebusan dengan tambahan seperlima sebagai mekanisme menjaga agar pihak yang menebus tetap menghormati kesucian bagian tersebut. Henry menekankan bahwa biaya tambahan menunjukkan harga serius untuk memulihkan hak milik tanpa mengurangi kekudusan persembahan. Barnes menegaskan bahwa tebusan adalah cara praktis menjaga persyaratan hukum tanpa mengabaikan hak pribadi dalam konteks pemeliharaan ritus keagamaan. Clarke menggarisbawahi unsur keadilan: jika seseorang ingin membawa kembali miliknya, ia harus menanggung biaya yang lebih penuh sebagai penghormatan terhadap tujuan tebusan.
Beberapa kutipan singkat dari para komentator (tanpa menyalin teks penuh) menyiratkan bahwa ayat ini menegakkan prinsip keadilan, kesetiaan terhadap hukum Allah, dan kehati-hatian dalam mengelola properti rohani.
Ayat lintas terkait
Refleksi praktis
Bagi pembaca modern, ayat ini mengajak untuk menghargai kesucian milik yang telah dipersembahkan kepada Allah—dan jika ada kebutuhan untuk membangkitkan kembali hak milik tersebut, selalu sadari bahwa ketaatan pada tata cara tebusan membutuhkan komitmen finansial yang tepat. Prinsipnya mengingatkan bahwa kerinduan untuk mempertahankan hak pribadi tidak boleh mengabaikan tanggung jawab iman kepada Tuhan dan hormat terhadap kesucian persembahan.
Kesimpulan singkat
Imamat 27:31 menegaskan bahwa tebusan atas bagian perpuluhan menuntut pembayaran tambahan seperlima dari nilainya jika dimaksudkan untuk membatalkan tebusan. Prinsipnya adalah menjaga kesucian persembahan kepada Tuhan sambil menegakkan keadilan bagi hak milik pribadi, melalui mekanisme tebusan yang tertib dalam hukum Taurat.