Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiVerse
Imamat 27:1 Imamat 27:2 Imamat 27:3 Imamat 27:4 Imamat 27:5 Imamat 27:6 Imamat 27:7 Imamat 27:8 Imamat 27:9 Imamat 27:10 Imamat 27:11 Imamat 27:12 Imamat 27:13 Imamat 27:14 Imamat 27:15 Imamat 27:16 Imamat 27:17 Imamat 27:18 Imamat 27:19 Imamat 27:20 Imamat 27:21 Imamat 27:22 Imamat 27:23 Imamat 27:24 Imamat 27:25 Imamat 27:26 Imamat 27:27 Imamat 27:28 Imamat 27:29 Imamat 27:30 Imamat 27:31 Imamat 27:32 Imamat 27:33 Imamat 27:34


Imamat 27:29 (IDN) — Ringkasan Ayat dan Makna Teknisnya
Ayat ini berada dalam konteks undang-undang mengenai tebusan bagi sesuatu yang telah dinyatakan sebagai milik Tuhan atau bagi orang yang secara khusus dikuduskan. Secara umum, ketetapan ini menegaskan bahwa ada hal-hal yang tidak dapat ditebus atau dilepaskan, melainkan harus ditebus dengan kematian atau dimusnahkan sebagaimana pernyataan khusus dalam hukum ketuhanan.
Makna utama ayat
Ayat ini menegaskan batas tebusan bagi apa yang telah “ditentukan” atau dikuduskan untuk Tuhan. Ada bagian yang tidak bisa ditebus kembali oleh upaya manusia; statusnya adalah tetap ditebus melalui kehendak ilahi—biasanya dengan konsekuensi kematian atau pemusnahan. Inti pesan: Allah menetapkan milik-Nya secara mutlak, dan beberapa hal tidak untuk ditebus, karena alasannya terkait kekudusan-Nya dan perlindungan bangsa terhadap kudusnya perjanjian.
Tema utama (2–3 pokok)
Rujukan silang yang relevan
Gagasan praktis untuk sekarang
Meskipun konteksnya kuno, prinsipnya mengingatkan kita pada kekudusan Tuhan dan batasan kemampuan manusia. Kita diajak menghormati otoritas ilahi, memahami bahwa beberapa hal dalam hidup tidak bisa “ditebus” dengan cara manusiawi biasa, melainkan memerlukan ketaatan kepada pernyataan Tuhan, dan dalam teologi Kristiani, menuntun pada pemahaman berlapis tentang anugerah yang dituntun oleh kasih-Nya.
Penutup ringkas
Ayat ini menegaskan bahwa tidak semua unsur dalam kehidupan spiritual bisa ditebus kembali jika telah ditetapkan sebagai kudus oleh Tuhan. Ketetapan seperti ini menjaga kemurnian perjanjian dan menuntun umat kepada ketergantungan pada kehendak ilahi dalam hal-hal yang telah dikhususkan bagi-Nya.
Catatan editorial
Beberapa ajaran gereja berakar pada pandangan para komentator publik domain seperti Matthew Henry, Albert Barnes, dan Adam Clarke yang menekankan pentingnya kesempurnaan kekudusan Tuhan dan batas tebusan dalam hukum Musa. Dalam bentuk ringkas, ide-ide mereka menggarisbawahi bahwa teologi Alkitab menunjukkan bahwa kudusnya Tuhan menuntut kepatuhan penuh umat-Nya, sambil menegaskan perlunya anugerah dalam realitas kesalehan manusia.