Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiVerse
Imamat 6:1 Imamat 6:2 Imamat 6:3 Imamat 6:4 Imamat 6:5 Imamat 6:6 Imamat 6:7 Imamat 6:8 Imamat 6:9 Imamat 6:10 Imamat 6:11 Imamat 6:12 Imamat 6:13 Imamat 6:14 Imamat 6:15 Imamat 6:16 Imamat 6:17 Imamat 6:18 Imamat 6:19 Imamat 6:20 Imamat 6:21 Imamat 6:22 Imamat 6:23 Imamat 6:24 Imamat 6:25 Imamat 6:26 Imamat 6:27 Imamat 6:28 Imamat 6:29 Imamat 6:30



Imamat 6:30 dalam Konteks Hukum Korban dosa
Makna sentral
Tema-tema utama
Cross-references singkat
- Imamat 7:15-18: tentang bagian korban yang bisa dimakan untuk persembahan tetesan satu orang, menyoroti perbedaan antara unsur tertentu yang boleh dimakan dengan unsur yang tidak boleh dimakan. Perbedaan ini menegaskan prinsip kudusnya persembahan.
- Bilangan 18:9-11: bagian dari hak persembahan yang dibagikan kepada imam, memperlihatkan pembagian peran antara bagian untuk Allah dan bagian untuk pemuka jabatan suci.
- Imamat 4:11-12: contoh lain tentang bagaimana unsur korban dosa diproses, termasuk pembakaran sebagian untuk menjaga kekudusan.
Catatan singkat: ayat-ayat silang ini menunjukkan pola umum: unsur korban tertentu diserahkan untuk Allah sementara bagian lain memiliki aturan penerimaan dan konsumsi yang berbeda, guna menjaga kemurnian ritual dan tata ibadah.
Refleksi praktis
Meski konteksnya kuno, prinsipnya tetap relevan: ketika kita menghadapi tantangan dosa, Allah menuntun dengan cara yang menegakkan kemurnian dan ktulusan hubungan-Nya. Kesadaran bahwa ada bagian dari tindakan penebusan yang “dikhususkan bagi Tuhan” mengajak kita untuk menghormati proses Allah dalam penyucian—bukan sekadar mencoba mengandalkan penebusan tanpa ketaatan terhadap hikmat-Nya.
Ringkasan singkat
Ayat ini menegaskan bahwa korban dosa yang darahnya masuk ke dalam kemah perhimpunan tidak boleh dimakan; bagian itu dibakar habis sebagai bagian dari penyucian yang suci. Ketetapan ini mempertegas batas antara kehendak Allah dalam persembahan dengan kebutuhan manusia untuk hidup dalam ketaatan dan kemurnian di hadapan-Nya.
Cuplikan relevan dari para komentator publik domain: Matthew Henry menekankan bahwa unsur korban dosa yang masuk ke dalam kemah memiliki tujuan khusus yaitu penyucian ilahi, sehingga tidak boleh dimakan. Albert Barnes menyoroti aspek sakralitas darah korban sebagai penebusan; Adam Clarke menguatkan konsep bahwa kekudusan korban mengharuskan pembakaran bagian tertentu untuk menjaga kemurnian ritual. (Hanya ringkasan ide; tidak menyalin kutipan panjang teks.)