Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiVerse
Imamat 6:1 Imamat 6:2 Imamat 6:3 Imamat 6:4 Imamat 6:5 Imamat 6:6 Imamat 6:7 Imamat 6:8 Imamat 6:9 Imamat 6:10 Imamat 6:11 Imamat 6:12 Imamat 6:13 Imamat 6:14 Imamat 6:15 Imamat 6:16 Imamat 6:17 Imamat 6:18 Imamat 6:19 Imamat 6:20 Imamat 6:21 Imamat 6:22 Imamat 6:23 Imamat 6:24 Imamat 6:25 Imamat 6:26 Imamat 6:27 Imamat 6:28 Imamat 6:29 Imamat 6:30



Imamat 6:27 (IDN) — Ketetapan tentang menyentuh daging korban dan percikan darah
Inti interpretatif ayat ini menegaskan kemurnian ritual bagi siapa pun yang menyentuh bagian dari korban bakaran dan darahnya, serta bagaimana barang-barang yang terkontaminasi perlu dibersihkan di tempat suci. Perintah ini menekankan pentingnya menjaga ketetapan suci Allah melalui tindakan kebersihan pribadi dan pakaian, sehingga umat terjaga dalam hubungan mereka dengan kemuliaan-Nya.
Konteks literatur
Ayat ini berada dalam bagian hukum persembahan di Imam 6, menjelang perjanjian tentang persembahan yang berulang. Larangan dan tata cara kebersihan menunjukkan bahwa aktivitas persembahan tidak hanya tentang tindakan ibadah, tetapi juga tentang keadaan hati serta ketetapan ritual yang menjaga kemurnian umat saat menghampiri hadirat Allah.
Poin teologis utama
Ayat ini menegaskan bahwa kontak dengan unsur persembahan yang dipakai secara khusus untuk upacara memerlukan penyucian. Kebersihan tidak hanya bersifat fisik, tetapi menunjukkan sikap hormat umat terhadap kekudusan Allah. Ketakteraturan atau ketidaklengkapan dalam menjaga kebersihan dapat menghalangi akses umat kepada kehadiran-Nya dalam konteks ibadah yang sakral.
Wawasan dari tafsiran berbahasa lama
Beberapa penafsir publik-domain seperti Matthew Henry, Albert Barnes, dan Adam Clarke menekankan bahwa perintah ini menggarisbawahi kedudukan hukum Allah yang suci. Mereka menghubungkan kebersihan fisik dengan keadaan kesalehan moral, serta pentingnya memegang tata cara ilahi untuk menjaga kemurnian ritual. Mereka juga menunjuk bahwa larangan ini mencerminkan prinsip kekudusan Allah yang tidak dapat dibaurkan dengan unsur najis saat menjalankan pelayanan mengenai korban.
Rujukan silang yang relevan
Penjelasan singkat: Ketiganya menekankan bahwa kebersihan umat adalah syarat untuk beribadah yang berkenan di hadapan Allah, menghubungkan tindakan lahiriah dengan komitmen hati kepada kekudusan ilahi.
Pertanyaan reflektif
Kesimpulan singkat
Ayat ini menegaskan bahwa kemurnian ritual adalah bagian integral dari penyembahan yang sah. Menyentuh daging korban atau terkena percikan darah bukan sekadar urusan kebersihan fisik, melainkan bagian dari pengakuan akan kekudusan Allah yang menuntut respons hidup yang bersih dan taat. Perintah ini membangun fondasi bagi kesetiaan umat dalam melayani Tuhan dengan hormat dan penuh hormat pada tempat suci-Nya.