Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiVerse
Imamat 23:1 Imamat 23:2 Imamat 23:3 Imamat 23:4 Imamat 23:5 Imamat 23:6 Imamat 23:7 Imamat 23:8 Imamat 23:9 Imamat 23:10 Imamat 23:11 Imamat 23:12 Imamat 23:13 Imamat 23:14 Imamat 23:15 Imamat 23:16 Imamat 23:17 Imamat 23:18 Imamat 23:19 Imamat 23:20 Imamat 23:21 Imamat 23:22 Imamat 23:23 Imamat 23:24 Imamat 23:25 Imamat 23:26 Imamat 23:27 Imamat 23:28 Imamat 23:29 Imamat 23:30 Imamat 23:31 Imamat 23:32 Imamat 23:33 Imamat 23:34 Imamat 23:35 Imamat 23:36 Imamat 23:37 Imamat 23:38 Imamat 23:39 Imamat 23:40 Imamat 23:41 Imamat 23:42 Imamat 23:43 Imamat 23:44



Imamat 23:22 (IDN) — Perintah untuk Memeduli Orang(Miskin) dalam Menuai
Wahyu ini berada dalam rangkaian hukum Tuhan kepada umat Israel tentang hari-hari raya, perayaan panen, dan etika pekerjaan di ladang. Imamat 23 menekankan bagaimana suasana ibadah dan pekerjaan berkaitan dengan keadilan sosial. Ayat 22 menutup bagian panen dengan instruksi praktis: ketika menuai hasil tanah, jangan menyingkirkan semua ujung bendang atau mengumpulkan sisa penuaian; biarkan bagi orang miskin dan orang dagang. Intinya, Tuhan memerintahkan negara bagian panen untuk menjaga kesejahteraan sesama yang kurang mampu, melalui praktik berkelanjutan yang membentuk solidaritas komunitas.
Makna ayat ini dalam konteks pasal
Ayat 22 muncul setelah penjelasan tentang hari-hari raya dan suasana suci di hadapan Tuhan. Ketentuan ini menggarisbawahi bahwa hidup beragama tidak hanya soal ritus, melainkan juga perhatian nyata kepada sesama. Menyisakan sebagian hasil tanah bukan karena kelalaian, melainkan pola hidup yang adil: sebagian untuk mereka yang tidak mampu membeli atau mengolah tanah sendiri, sehingga mereka tetap memiliki makanan. Praktik ini membentuk budaya kemurahan hati dan keadilan sosial di antara umat pilihan Tuhan.
Pijakan teologis utama
Ajaran ini menegaskan bahwa Tuhan adalah Allah yang peduli pada kebutuhan manusia. Pemberian kepada yang miskin bukan sekadar tindakan baik, melainkan bagian dari ketaatan kepada hukum-Nya. Ketika umat membatasi eksploitasi atas sumber daya tanah, mereka juga menegakkan martabat sesama manusia yang perlu bantuan. Konsepnya sejalan dengan prinsip alkitabiah tentang rukun negara sosial—bahwa setiap orang seharusnya tidak jatuh ke dalam kelaparan karena kelebihan orang lain.
Kaitan dengan bagian lain Alkitab
Penekanan pada keadilan sosial di Imamat 23:22 sejalan dengan tema keseluruhan kitab Keluaran dan Imamat bahwa umat Allah dipanggil hidup dalam komunitas yang adil dan berbelas kasih.
Pembacaan praktis bagi pembaca saat ini
Nilai inti ayat ini ialah perhatian konkret terhadap sesama yang membutuhkan melalui praktik berbagi dalam aktivitas harian. Walau konteksnya agraris kuno, prinsipnya relevan bagi keseimbangan antara penggunaan sumber daya dan perawatan bagi yang tidak mampu. Penerapan modern bisa berupa:
Rujukan silang singkat
Rujukan: Ulangan 24:19-22 memberi penegasan ulang; Amsal 22:9 menampilkan berkat bagi yang murah hati; dan kebijaksanaan sosial dalam Kisah Perjanjian Lama menekankan tanggung jawab komunitas terhadap yang lemah.
Ringkasan
Imamat 23:22 mengandung satu perintah praktis yang menegaskan Tuhan sebagai Allah yang peduli pada kesejahteraan sesama. Dengan membiarkan sebagian hasil panen bagi orang miskin dan pedagang kecil, umat dipanggil berpartisipasi dalam keadilan sosial. Meski konteksnya kuno, prinsipnya tetap hidup: kebersamaan dan belas kasih adalah bagian dari ibadah yang benar kepada Tuhan.
Catatan karya editorial: Kutipan langsung dari para komentator publik domain yang relevan tidak ditempatkan di sini secara eksplisit karena kebijakan memuat kutipan singkat hanya jika tersedia dan relevan; namun ide-ide utama mencerminkan pola yang ditemukan dalam karya-karya seperti Matthew Henry, Albert Barnes, dan Adam Clarke secara umum pada topik keadilan sosial dalam hukum alat panen.