Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiVerse
Imamat 18:1 Imamat 18:2 Imamat 18:3 Imamat 18:4 Imamat 18:5 Imamat 18:6 Imamat 18:7 Imamat 18:8 Imamat 18:9 Imamat 18:10 Imamat 18:11 Imamat 18:12 Imamat 18:13 Imamat 18:14 Imamat 18:15 Imamat 18:16 Imamat 18:17 Imamat 18:18 Imamat 18:19 Imamat 18:20 Imamat 18:21 Imamat 18:22 Imamat 18:23 Imamat 18:24 Imamat 18:25 Imamat 18:26 Imamat 18:27 Imamat 18:28 Imamat 18:29 Imamat 18:30
Imamat 18:11 (IDN) — Latar, Makna, dan Aplikasi
Ayat ini berada dalam bagian Imamat yang berfokus pada hukum-hukum suci bagi umat Israel, khususnya perihal pernikahan sedarah dan hubungan seksual yang terlarang. Ketetapan ini muncul setelah daftar larangan pergaulan dengan kaum kafir maupun praktik-praktik yang menonjolkan kedekatan darah yang tidak sah bagi pernikahan. Ayat menekankan bahwa umat Allah tidak boleh mengambil istri dari saudara perempuan ayah, yaitu anak bini bapamu yang diperanakkan bagi bapamu. Intinya: menjaga garis keturunan, kehormatan keluarga, dan kemurnian relasi pernikahan menurut ketetapan ilahi.
Makna teologis dan pandangan iman
Ayat ini menegaskan bahwa pernikahan adalah ikatan suci yang tidak boleh dicampuri oleh kedekatan keluarga yang tidak sah. Hal ini menegaskan batas-batas yang menjaga umat Allah dari penyimpangan moral dan budaya sekitar yang bisa memicunya pada praktik-praktik yang menodai kemurnian relasi keluarga. Dalam konteks iman Yahudi, hukum seperti ini berfungsi sebagai pembentuk identitas komunitas yang hidup dalam tunduk pada firman Tuhan dan menjaga kemurnian kemitraan yang diberkati-Nya.
Penjelasan kata kunci dan gambar
- “kawin” (kara): hubungan pernikahan. Dalam konteks ini, larangan tidak hanya menghindari perzinahan, tetapi juga larangan mengambil istri yang secara darah masih terkait langsung dengan ayah sebagai saudari istri ayah.
- “anak perempuan bini bapamu” (anak perempuan istri bapamu): mengacu pada anak perempuan istri ayah, sehingga memiliki kedudukan sebagai saudara perempuan dalam hubungan keluargamu sendiri. Hubungan semacam ini dianggap melanggar batas kemurnian dan kedudukan hukum keluarga.
Hubungan dengan ayat-ayat terkait
Beberapa referensi terkait dalam Imamat menekankan larangan pernikahan antara pihak yang memiliki hubungan darah dekat, sehingga menjaga garis keturunan suci umat. Cross-reference berguna untuk memahami kontinuitas prinsip kemurnian keluarga dalam hukum Musa dan bagaimana itu berlanjut dalam pedoman moral Perjanjian Lama.
Catatan dari tokoh komentar teologi publik domain
Sejumlah komentator publik domain menekankan bahwa fokus ayat ini adalah pada batasan pernikahan yang melindungi kehormatan keluarga serta menegakkan struktur sosial yang menghormati otoritas Tuhan. Meskipun konteks budaya kuno, prinsipnya menyatakan pentingnya menjaga kemurnian relasi pernikahan dan larangan persinggungan sedarah yang bisa merusak stabilitas keluarga dan komunitas beriman.
Aplikasi praktis pada masa kini
Cross-references singkat
- Imamat 18:6-8: larangan serupa terhadap hubungan dekat dalam konteks keluarga.
- Ulangan 27:20: konsekuensi hukum bagi pelanggaran pernikahan dengan saudara dekat.
Penjelasan singkat: Ketiga ayat ini menegaskan prinsip menjaga hubungan pernikahan dari kedekatan yang tidak layak guna melindungi kemurnian komunitas umat Allah.
Catatan kutipan (jika ada)
Cuplikan dari sumber-sumber komentar publik domain tidak disertakan di sini karena fokusnya adalah mengkomunikasikan makna teks secara baru dan relevan bagi pembaca Indonesia. Namun intisarnya: komentar-komentar tradisional menyoroti kemurnian relasi dan perlindungan keluarga sebagai inti pesan ayat ini.