Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Ulangan 1 Ulangan 2 Ulangan 3 Ulangan 4 Ulangan 5 Ulangan 6 Ulangan 7 Ulangan 8 Ulangan 9 Ulangan 10 Ulangan 11 Ulangan 12 Ulangan 13 Ulangan 14 Ulangan 15 Ulangan 16 Ulangan 17 Ulangan 18 Ulangan 19 Ulangan 20 Ulangan 21 Ulangan 22 Ulangan 23 Ulangan 24 Ulangan 25 Ulangan 26 Ulangan 27 Ulangan 28 Ulangan 29 Ulangan 30 Ulangan 31 Ulangan 32 Ulangan 33 Ulangan 34Verse
Ulangan 21:1 Ulangan 21:2 Ulangan 21:3 Ulangan 21:4 Ulangan 21:5 Ulangan 21:6 Ulangan 21:7 Ulangan 21:8 Ulangan 21:9 Ulangan 21:10 Ulangan 21:11 Ulangan 21:12 Ulangan 21:13 Ulangan 21:14 Ulangan 21:15 Ulangan 21:16 Ulangan 21:17 Ulangan 21:18 Ulangan 21:19 Ulangan 21:20 Ulangan 21:21 Ulangan 21:22 Ulangan 21:23


Ulangan 21:13 (IDN) — Menentukan Perkawinan bagi Budak Lelaki Bekas Budak Perempuan
Ayat ini muncul dalam konteks undang-undang keluarga dan hak-hak seseorang yang kembali lepas dari keadaan budak, dengan tujuan menata hubungan keluarga dan pewarisan. Ayatnya menekankan tata kelakuan serta syarat-syarat yang menyertai ikatan pernikahan bagi seorang bekas budak wanita yang dilepaskan dari majikan pertama. Inti pasalnya adalah soal martabat, pemulihan, dan integrasi sosial sang wanita ke dalam keluarga tuan yang baru.
Ayat dalam konteks pasal dan tema utamanya
Di Ulangan 21, umat Israel diatur pada berbagai situasi keluarga dan pewarisan nabi Musa jelaskan: hak-hak, perlakuan terhadap istri yang diambil dari antara tawanan, dan syarat-syarat untuk pewarisannya. Ayat 13 mengilustrasikan langkah-langkah empatik yang berbeda daripada praktik kebiasaan di beberapa budaya lain pada masa itu. Setelah proses penyerahan diri, sang wanita yang telah menjadi tawanannya diberi masa pemulihan emosional—menangisi orang tuanya—sebagai bagian dari integrasi ulang ke dalam keluarga baru melalui pernikahan. Ketentuan ini menekankan martabat manusia dan perlunya waktu pemulihan sebelum memulai ikatan keluarga yang baru.
Pelajaran rohani utama
Perbandingan dengan bagian lain dan pandangan para penafsir terdahulu
Beberapa penafsir menjelaskan bahwa hukum ini mengatur perlakuan terhadap istri tawanan dengan nada keadilan sosial: tidak ada perlakuan yang merendahkan, melainkan perlunya waktu untuk menyesuaikan diri. Khotbah klasik seperti yang ditemukan dalam karya para penafsir publik domain menjelaskan bahwa penundaan pernikahan mencerminkan kepekaan terhadap trauma, sambil tetap menjaga hak bagi keluarga baru untuk membangun keharmonisan.
Kaitkan dengan silang ayat
Beberapa rujukan silang yang relevan: - Imamat menyinggung perlakuan terhadap tawanan dan kaum lemah, menekankan keadilan sosial dalam praktik hukum. - Ulangan 24:17 menekankan hak-hak kaum lemah dan larangan menindas orang asing atau janda. - Ulangan 22:29 menegaskan perlunya perlindungan bagi perempuan yang dilepaskan dari kawin paksa agar tidak dipermalukan dalam komunitas. Penjelasan singkat: Ayat-ayat tersebut menunjukkan bahwa hukum Tuhan mempraktikkan perlindungan terhadap martabat manusia, meskipun konteks historisnya berbeda dari nilai-nilai kekuasaan manusia pada masa itu.
Aplikasi praktis bagi pembaca masa kini
Inti prinsipnya adalah memperlakukan orang yang berada dalam situasi transisi dengan hormat, memberi ruang penyembuhan, dan membangun keluarga yang sehat berdasar kasih, tanggung jawab, serta keadilan. Dalam konteks keluarga modern, prinsip ini menekankan empati, dukungan bagi pasangan baru yang membawa sejarah trauma, serta tidak menghakimi, melainkan memberi kesempatan untuk membangun ikatan yang kokoh di bawah nilai-nilai kasih Tuhan.
Ringkasan singkat
Ulangan 21:13 menegaskan bahwa ketika someone melepas status budak menjadi bagian keluarga baru melalui pernikahan, ada masa pemulihan yang memungkinkan dia menata luka batin dan memulai kehidupan yang terhormat. Prinsipnya: martabat manusia, pemulihan emosional, dan tanggung jawab komunitas dalam membangun keluarga yang adil dan penuh kasih.
Catatan penafsir berbahasa Inggris (kutipan singkat)
Para penafsir klasik mengaitkan ayat ini dengan prinsip kesejahteraan emosional dan martabat manusia dalam hukum hukum kuno. Mereka menekankan bahwa hukum Allah menilai keadaan manusia secara penuh, bukan sekadar formalitas. Jika ada kutipan singkat dari penafsir seperti Matthew Henry, Albert Barnes, atau Adam Clarke yang relevan, akan dicantumkan sebagai bagian dari catatan historisnya.