Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Bilangan 1 Bilangan 2 Bilangan 3 Bilangan 4 Bilangan 5 Bilangan 6 Bilangan 7 Bilangan 8 Bilangan 9 Bilangan 10 Bilangan 11 Bilangan 12 Bilangan 13 Bilangan 14 Bilangan 15 Bilangan 16 Bilangan 17 Bilangan 18 Bilangan 19 Bilangan 20 Bilangan 21 Bilangan 22 Bilangan 23 Bilangan 24 Bilangan 25 Bilangan 26 Bilangan 27 Bilangan 28 Bilangan 29 Bilangan 30 Bilangan 31 Bilangan 32 Bilangan 33 Bilangan 34 Bilangan 35 Bilangan 36Verse
Bilangan 35:1 Bilangan 35:2 Bilangan 35:3 Bilangan 35:4 Bilangan 35:5 Bilangan 35:6 Bilangan 35:7 Bilangan 35:8 Bilangan 35:9 Bilangan 35:10 Bilangan 35:11 Bilangan 35:12 Bilangan 35:13 Bilangan 35:14 Bilangan 35:15 Bilangan 35:16 Bilangan 35:17 Bilangan 35:18 Bilangan 35:19 Bilangan 35:20 Bilangan 35:21 Bilangan 35:22 Bilangan 35:23 Bilangan 35:24 Bilangan 35:25 Bilangan 35:26 Bilangan 35:27 Bilangan 35:28 Bilangan 35:29 Bilangan 35:30 Bilangan 35:31 Bilangan 35:32 Bilangan 35:33 Bilangan 35:34

Bilangan 35:17 (IDN) — Setting seketika dan hukum pembunuh
Ayat ini muncul dalam bagian hukum perlindungan kota-kota perlindungan bagi orang asing maupun warga Israel. Ketika seseorang dipukul atau diajari untuk memukul dengan sangat keras sehingga orang yang misa mati, hukum mengecek niat dan keadaan kejadian. Ayat menegaskan bahwa jika kejadian itu terjadi secara tidak sengaja karena alatan yang ada di tangan pelaku—misalnya batu yang ada pada tangan—maka pelaku akan dianggap sebagai pembunuh; hukumannya adalah kematian bagi pembunuh itu sendiri jika tidak ada niat membunuh yang jelas.
Pengajaran utama tentang Allah dan iman
Teks ini menekankan keadilan Allah yang memastikan perlindungan bagi nyawa manusia tanpa mengabaikan keperluan menilai keadaan. Allah memerintahkan hukum yang membatasi respons kematian terhadap suatu peristiwa yang bisa terjadi tanpa niat jahat, sambil tetap menegaskan hak untuk menindak lapar pembunuh sesuai dengan niat dan konteks kejadian. Hal ini menunjukkan bahwa iman yang hidup menghargai kehidupan manusia sebagai ciptaan-Nya dan menuntun umat untuk membedakan antara pembunuh berencana dan kecelakaan yang tragis.
Kosakata dan gambaran penting
Penjelasan kata kunci sesuai tradisi tafsiran
Beberapa tafsiran klasik menekankan bahwa hukum ini menilai niat di balik tindakan. Jika kematian terjadi karena alat yang ada di tangan pelaku dan kejadian tidak dapat dihindari, maka situasi itu dianggap sebagai pembunuhan dengan kekuatan tangan. Para ahli terdahulu menekankan perlunya perlindungan bagi yang tidak bersalah, sambil menjaga keadilan bagi korban.
Hubungan dengan bagian lain
1) Kota perlindungan (Bilangan 35) menunjukkan sistem perlindungan bagi hidup manusia, menekankan perlunya perlakuan adil terhadap kecelakaan maupun pembunuhan berencana.
2) Hukum kematian bagi pembunuh terarah menggarisbawahi garis batas antara kejadian yang tidak disengaja dan niat jahat.
3) Dalam Perjanjian Lama, konsep darah korban menekankan nilai kehidupan dan tanggung jawab komunitas untuk memegang keadilan.
Bagian terkait lainnya (cross-reference singkat)
Penjelasan singkat: hukum ini mengarahkan umat untuk menilai niat serta konteks, bukan sekadar kejadian fisik semata, sehingga keadilan bisa ditegakkan dengan penuh kebijaksanaan.
Aplikasi bagi gereja dan kehidupan iman saat ini
Ayat ini mengajak kita menilai situasi di sekitar kita dengan adil. Dalam komunitas sekarang, prinsipnya adalah menghargai hidup manusia secara menyeluruh, membedakan antara kecelakaan dan tindakan membahayakan yang disengaja, serta menegakkan keadilan tanpa menimbulkan balas dendam. Kita diajak untuk berperan sebagai pembawa perdamaian, menghindari reaksi berlebihan, dan mencari penyelesaian yang memulihkan nyawa serta menjaga keharmonisan komunitas.
Cuplikan pandangan para penafsir terdahulu secara singkat (tanpa mengulang seluruh teks): “Tiap kejadian dinilai menurut niatnya; jika alat bisa menyebabkan kematian dan tidak ada niat jahat, maka hukumannya diatur sesuai hukum perlindungan nyawa” (paragraf para penafsir terdahulu secara ringkas). Kutipan penuh dari Matthew Henry, Albert Barnes, atau Adam Clarke akan disertakan bila ada dalam sumber publik-domain dan relevan dengan konteks ini.