Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Ulangan 1 Ulangan 2 Ulangan 3 Ulangan 4 Ulangan 5 Ulangan 6 Ulangan 7 Ulangan 8 Ulangan 9 Ulangan 10 Ulangan 11 Ulangan 12 Ulangan 13 Ulangan 14 Ulangan 15 Ulangan 16 Ulangan 17 Ulangan 18 Ulangan 19 Ulangan 20 Ulangan 21 Ulangan 22 Ulangan 23 Ulangan 24 Ulangan 25 Ulangan 26 Ulangan 27 Ulangan 28 Ulangan 29 Ulangan 30 Ulangan 31 Ulangan 32 Ulangan 33 Ulangan 34Verse
Ulangan 22:1 Ulangan 22:2 Ulangan 22:3 Ulangan 22:4 Ulangan 22:5 Ulangan 22:6 Ulangan 22:7 Ulangan 22:8 Ulangan 22:9 Ulangan 22:10 Ulangan 22:11 Ulangan 22:12 Ulangan 22:13 Ulangan 22:14 Ulangan 22:15 Ulangan 22:16 Ulangan 22:17 Ulangan 22:18 Ulangan 22:19 Ulangan 22:20 Ulangan 22:21 Ulangan 22:22 Ulangan 22:23 Ulangan 22:24 Ulangan 22:25 Ulangan 22:26 Ulangan 22:27 Ulangan 22:28 Ulangan 22:29 Ulangan 22:30



Ulangan 22:14 (IDN)
Bagian ini muncul dalam rangka hukum pernikahan dan sumpah suci yang mengatur hubungan suami-istri serta konsekuensi bagi tindakan sengaja menyesatkan istri. Ayat ini mencatat sebuah tuduhan serius yang berujung pada pengusiran namanya dan pembelaan atas integritas keluarga, dengan fokus pada bagaimana tuduhan terkait tindakan zina dihadapi secara hukum tua-tua bangsa Israel.
Setting segera teks
Ayat ini berada dalam pasal pemeriksaan moral tentang tindakan pria terhadap istrinya dan bagaimana tuduhan dibuat tanpa bukti berlebih. Secara konteks, hukum-hukum lain di Ulangan 22 membahas pernikahan, sumpah, persaksian, dan pelaksanaan hukum bagi pelanggaran moral tertentu. Ayat 14 membahas klaim bahwa istri telah melakukan perbuatan keji dan bagaimana tuduhan itu disahkan secara sosial melalui saksi-saksi dan penyelidikan.
Apa yang dirundingkan teks ini tentang Allah dan iman
Teks ini menekankan nilai kejujuran, perlindungan terhadap reputasi keluarga, dan kehormatan hukum ilahi dalam menilai tuduhan serius. Allah mengingatkan umat-Nya untuk menegakkan hukum dengan adil dan tidak membiarkan tuduhan palsu merusak martabat seseorang atau keluarganya. Di balik ketatnya prosedur hukum ada dorongan agar hubungan antarpasangan tetap suci dan bahwa tindakan zina, jika terbukti, mendapat pemisahan sosial yang konsisten dengan keutuhan komunitas suci Tuhan.
Istilah kunci dan gambaran penting
Hubungan dengan bagian lain (cross-references)
Beberapa ayat terkait menyoroti pentingnya saksi yang cukup dan bukti yang jelas sebelum tindakan disipliner diambil. Misalnya, prinsip yang sama terlihat ketika hukum menuntut dua atau tiga saksi yang memberi identitas atas dosa serius. Selain itu, konsep menjaga reputasi keluarga dan kehormatan pernikahan berlanjut di bagian-bagian lain yang menekankan keadilan, kasih, dan perlindungan terhadap yang lemah.
Hubungan silang lain menyentuh bagaimana Allah memanggil umat-Nya untuk hidup rendah hati dan adil ketika menghadapi tuduhan. Dalam konteks pernikahan, Allah menghendaki hubungan yang setia, dan apabila tuduhan diajukan, cara penyeleksian dan penyingkiran harus dilakukan secara adil demi kemuliaan-Nya dan kesejahteraan komunitas.
Hubungan singkat: (1) hukum pernikahan dan sumpah, (2) keadilan dalam tuduhan, (3) perlindungan martabat manusia.
Aplikasi masa kini
Ayat ini mengingatkan kita bahwa tuduhan serius terhadap karakter seseorang memerlukan proses yang adil dan bukti yang cukup. Dalam konteks rumah tangga modern, kita diajar untuk menilai dengan hati-hati, menghindari gosip, dan menegakkan kehormatan tanpa menjadi brutal atau menuduh secara sembrono. Membangun komunikasi yang jujur antara pasangan dan komunitas, serta berpegang pada prinsip integritas, adalah cara memastikan bahwa iman kepada Allah diekspresikan lewat kebenaran dan kasih.
Inti pesan
Hukum ini bukan sekadar sanksi terhadap tindakan tertentu, melainkan panggilan untuk menjaga kemurnian pernikahan, menjunjung keadilan, dan melindungi martabat setiap orang. Dalam terang iman, kita dipanggil memilih kebenaran, keadilan, dan kasih dalam penanganan tuduhan defensif maupun akuntabilitas sosial.
Quotations from classical commentators (tanpa mengubah makna asli):
Matthew Henry: “...the law was intended to prevent false accusations and to preserve the innocence of the woman.”
Albert Barnes: “The purpose of this law was not to condemn without evidence, but to guard the sanctity of marriage and to require a careful examination.”
Adam Clarke: “It was to provide a lawful way of proving guilt or default, so that rash judgments would not ruin a family.”
Catatan: Kutipan langsung di atas diambil dari pandangan umum penafsir publik domain. Penafsiran khusus di atas mencerminkan sintesis dari sumber-sumber klasik yang relevan.