Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Ulangan 1 Ulangan 2 Ulangan 3 Ulangan 4 Ulangan 5 Ulangan 6 Ulangan 7 Ulangan 8 Ulangan 9 Ulangan 10 Ulangan 11 Ulangan 12 Ulangan 13 Ulangan 14 Ulangan 15 Ulangan 16 Ulangan 17 Ulangan 18 Ulangan 19 Ulangan 20 Ulangan 21 Ulangan 22 Ulangan 23 Ulangan 24 Ulangan 25 Ulangan 26 Ulangan 27 Ulangan 28 Ulangan 29 Ulangan 30 Ulangan 31 Ulangan 32 Ulangan 33 Ulangan 34Verse
Ulangan 15:1 Ulangan 15:2 Ulangan 15:3 Ulangan 15:4 Ulangan 15:5 Ulangan 15:6 Ulangan 15:7 Ulangan 15:8 Ulangan 15:9 Ulangan 15:10 Ulangan 15:11 Ulangan 15:12 Ulangan 15:13 Ulangan 15:14 Ulangan 15:15 Ulangan 15:16 Ulangan 15:17 Ulangan 15:18 Ulangan 15:19 Ulangan 15:20 Ulangan 15:21 Ulangan 15:22 Ulangan 15:23


Ulangan 15:22 – Memaklumi hukum pesta bagi hewan yang dikorbankan
Inti interpretatif dari ayat ini ialah hukum pemakaian hewan yang sah untuk kurban: sesudah memotong, dagingnya boleh dimakan di dalam pintu gerbang kota, tanpa memandang status najis atau suci orang yang memakannya. Yang penting adalah ketetapan hukum Tuhan tentang warisan kasih-Nya yang tidak membatasi acess ke hidangan bagian itu bagi komunitas yang benar-benar mengalami kebebasan perjanjian, dan bagaimana ibadah menjadi bagian dari keseharian mereka.
Latar konteks sastra
Ulangan 15 secara keseluruhan membahas perantara jubah kemurahan Tuhan dalam tanggapan terhadap kemiskinan dan kebutuhan akan kasih persaudaraan. Ayat 22 berada dalam bagian yang menekankan tata cara perayaan tahun lepas, penghapusan berupa kemerdekaan bagi budak, dan pembagian hasil. Secara naratif, perintah ini menekankan fleksibilitas moral hukum untuk memastikan umat tidak kelaparan dan tidak kehilangan hubungan persaudaraan ketika merayakan apa yang telah Tuhan perbuat bagi mereka.
Makna teologis
Ayat ini menegaskan bahwa kebebasan beribadah dan pemeliharaan kemanfaatan bersama tidak terikat pada status ritus seseorang. Baik yang najis maupun yang suci dapat menikmati bagian dari hewan yang dipersembahkan, selama dalam batasan hukum yang telah ditetapkan. Hal ini menekankan karakter Tuhan yang peduli pada keadilan sosial dan kebutuhan sesama, serta mengajak umat untuk melihat pemeliharaan fisik sebagai bagian dari ibadah mereka.
Wawasan dari para penafsir terdahulu
Beberapa penafsiran klasik menyoroti bahwa perintah ini menegaskan batasan praktis: dimaksudkan agar daging dapat dinikmati tanpa stigma, sambil menjaga kemurnian ibadah melalui tata cara yang benar. Dari catatan penafsir terdahulu:
Quotations: “...dua-dua seperti kalau kijang atau rusa.” (disampaikan dalam konteks kemudahan bagi semua orang untuk menikmati bagian kurban, tanpa memandang status najis atau suci). Catatan ringkas ini menandai bahwa syarat utama adalah kepatuhan pada hukum Tuhan secara keseluruhan, bukan pembatasan hak makan berdasarkan status ritual.
Cross-references (singkat)
- Imamat 7:15-18: Perbedaan bagian kurban dalam konteks kemurnian di antara orang biasa dan imam; menyoroti prinsip kesetaraan dalam penerimaan bagian kurban.
- Ulangan 15:7-11: Dorongan untuk memberi kepada sesama yang miskin dan tidak menahan diri karena alasan ritual.
- Yesaya 58:7: Makna tindakan kasih yang nyata terhadap sesama sebagai inti ibadah; kesejahteraan ditampilkan melalui tindakan konkret.
Penjelasan singkat hubungan: Ketiga silang rujukan menekankan bahwa ibadah tidak lepas dari kasih dan keadilan sosial; kesejahteraan sesama adalah bagian integral dari praktik kekristenan dalam Perjanjian Lama.
Pertanyaan refleksi
Kesimpulan singkat
Ulangan 15:22 menegaskan bahwa Tuhan mengarahkan pemeliharaan dan perayaan umat-Nya dengan cara yang memperhatikan kebutuhan sesama. Daging kurban itu dapat dimakan di pintu gerbang, tanpa memandang status ritual, selama tetap berada dalam kerangka hukum perjanjian-Nya. Ayat ini mengajak kita melihat ibadah sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari yang memelihara persaudaraan dan keadilan di antara sesama.