Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Ulangan 1 Ulangan 2 Ulangan 3 Ulangan 4 Ulangan 5 Ulangan 6 Ulangan 7 Ulangan 8 Ulangan 9 Ulangan 10 Ulangan 11 Ulangan 12 Ulangan 13 Ulangan 14 Ulangan 15 Ulangan 16 Ulangan 17 Ulangan 18 Ulangan 19 Ulangan 20 Ulangan 21 Ulangan 22 Ulangan 23 Ulangan 24 Ulangan 25 Ulangan 26 Ulangan 27 Ulangan 28 Ulangan 29 Ulangan 30 Ulangan 31 Ulangan 32 Ulangan 33 Ulangan 34Verse
Ulangan 15:1 Ulangan 15:2 Ulangan 15:3 Ulangan 15:4 Ulangan 15:5 Ulangan 15:6 Ulangan 15:7 Ulangan 15:8 Ulangan 15:9 Ulangan 15:10 Ulangan 15:11 Ulangan 15:12 Ulangan 15:13 Ulangan 15:14 Ulangan 15:15 Ulangan 15:16 Ulangan 15:17 Ulangan 15:18 Ulangan 15:19 Ulangan 15:20 Ulangan 15:21 Ulangan 15:22 Ulangan 15:23



Inti Interpretatif: Pembebasan Hak Pekerja yang Telah Bekerja Setia
Inti utama Ulangan 15:18 adalah dorongan agar bangsa Israel menunjukkan belas kasihan dan keadilan dalam melepaskan budak yang telah bekerja lama. Setelah enam tahun bekerja, seorang budak sah seharusnya diberi pembebasan tanpa paksaan, sebagai pengakuan atas kerja kerasnya dan sebagai simbol pembebasan bagi umat seseorang yang berada di bawah hukum-Nya. Ayat ini menyoroti keseimbangan antara hak milik dan tanggung jawab sosial, serta teladan Tuhan yang memperhatikan kesejahteraan sesama.
Konteks sastra
Ayat ini terletak dalam bagian hukum-ulangan yang mengatur perbudakan dan pelepasan budak setiap enam tahun. Pada konteksnya, hukum tersebut menekankan keadilan sosial, perputaran properti, dan perlindungan terhadap mereka yang paling rentan. Ketika seseorang telah menjalani enam tahun kerja, ia tidak boleh diperlakukan sebagai beban tanpa akhirnya diberi pembebasan serta kesempatan membangun hidup baru. Frasa “seorang upahan yang makan upah dua ganda” menggambarkan upah yang wajar bagi kerja keras yang telah dilakukannya, seraya menegaskan perlunya penghormatan terhadap kerja dan martabat manusia.
Interpretasi teologis dan praktis
Beberapa pelajaran penting muncul dari ayat ini:
Kaitan silang Kitab Suci
Beberapa referensi relevan untuk memperkaya pemahaman:
Pemahaman terhadap tema-tema ini membantu melihat ayat 18 sebagai bagian dari etos hidup komunitas yang berpusat pada keadilan, kemurahan hati, dan pemulihan hubungan antar sesama.
Pertanyaan reflektif
Kesimpulan singkat
Ayat ini mengingatkan bahwa pembebasan yang adil bukan sekadar hak legal, melainkan ekspresi kasih Allah dalam komunitas. Ketika pembebasan diberikan, tidak hanya hak individu yang dihormati, tetapi juga martabat manusia dipertahankan. Pembebasan menjadi kesempatan bagi orang itu untuk memulai kembali hidupnya, sambil menjaga integritas komunitas sebagai tempat perlindungan dan perhatian terhadap sesama.
Cuplikan pendapat para komentator terdahulu
Beberapa pemikir publik-domain menyoroti bahwa hukum ini menekankan keadilan ekonomi yang berpusat pada kasih terhadap sesama. Secara ringkas: hak pembebasan setelah masa kerja adalah bentuk penghormatan terhadap kerja keras, sekaligus pewujudan belas kasih yang menjadi ciri khas hukum Allah.
Cross-references di atas memperlihatkan harmonisasi antara keadilan sosial dan iman yang dinyatakan di dalam perjanjian Allah dengan umat-Nya. Pembebasan bukan hanya sebuah peristiwa hukum, melainkan bagian dari cara hidup yang memuliakan Tuhan melalui pedoman-relasi antarsesama.