Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Ulangan 1 Ulangan 2 Ulangan 3 Ulangan 4 Ulangan 5 Ulangan 6 Ulangan 7 Ulangan 8 Ulangan 9 Ulangan 10 Ulangan 11 Ulangan 12 Ulangan 13 Ulangan 14 Ulangan 15 Ulangan 16 Ulangan 17 Ulangan 18 Ulangan 19 Ulangan 20 Ulangan 21 Ulangan 22 Ulangan 23 Ulangan 24 Ulangan 25 Ulangan 26 Ulangan 27 Ulangan 28 Ulangan 29 Ulangan 30 Ulangan 31 Ulangan 32 Ulangan 33 Ulangan 34Verse
Ulangan 24:1 Ulangan 24:2 Ulangan 24:3 Ulangan 24:4 Ulangan 24:5 Ulangan 24:6 Ulangan 24:7 Ulangan 24:8 Ulangan 24:9 Ulangan 24:10 Ulangan 24:11 Ulangan 24:12 Ulangan 24:13 Ulangan 24:14 Ulangan 24:15 Ulangan 24:16 Ulangan 24:17 Ulangan 24:18 Ulangan 24:19 Ulangan 24:20 Ulangan 24:21 Ulangan 24:22



Ulangan 24:4 (IDN)
Setting segera: Dalam hukum-hukum sosial Israel, bagian ini muncul sebagai bagian dari rangkaian peraturan mengenai perceraian, pernikahan, dan hak-hak keluarga. Ayat ini menampilkan larangan agar laki-laki pertama tidak mengambil kembali mantan istri yang telah diceraikan karena dia telah dicemarkan, yaitu telah melakukan hubungan dengan orang lain setelah dicerai. Pada akhirnya, hukum ini menegaskan bahwa tindakan semacam itu mencemarkan kemurnian perjanjian di hadapan Tuhan dan bisa membebani negeri dengan dosa yang tidak semestinya diwariskan.
Amanat utama tentang Allah dan iman
Amanat teks menekankan kehendak Allah akan keadilan, kemurnian pernikahan, dan kontinuitas kehormatan hukum-Nya. Allah tidak hanya mengatur dinamika rumah tangga, tetapi juga menegaskan bahwa tindakan manusia memiliki konsekuensi di hadapan-Nya dan bagi kesejahteraan bangsa. Ketetapan ini menahan praktik-praktik yang dapat merusak integritas suci perjanjian dengan-Nya.
Istilah kunci dan gambaran penting
Cross-references yang relevan
Penjelasan dan kaitan teologis
Ayat ini menegaskan batas antara hak individu dan tanggung jawab moral komunitas. Dalam konteks kuno, kemurnian pernikahan dipandang sebagai simbol setia kepada perjanjian Allah dengan umat-Nya. Ketika suami membatalkan dan kemudian mencoba mengambil kembali istri yang telah dicemarkan, hal itu tidak hanya menyelewengkan hak-hak sang istri, tetapi juga merusak simbol kesetiaan Allah kepada umat-Nya. Hukum ini mendorong menjaga integritas moral, bukan sekadar kepatuhan ritual.
Nuansa historis, tokoh dan interpretasi
Para penafsir abad klasik menyoroti bahwa larangan ini menjaga kehormatan komunitas dan mencegah poligami praktik yang tidak stabil. Interpretasi modern melihat nilai universal dari menjaga komitmen, perlindungan terhadap martabat individu, serta honest governance di antara anggota keluarga dan negara. Beberapa komentar klasik menekankan bahwa konsekuensi dosa tidak hanya pribadi tetapi berdampak pada keadaan umum bangsa di hadapan Tuhan.
Pandangan praktis bagi masa kini
Penekanan pada karya para komentator publik-domain: Ringkasan ini memadukan wawasan dari Matthew Henry, Albert Barnes, dan Adam Clarke. Ketiganya menyoroti bahwa hukum ini menegakkan martabat pernikahan dan menghindarkan bangsa dari pencemaran nilai perjanjian Allah. (Penempatan kutipan singkat akan diingatkan jika ada kutipan langsung tersedia: misalnya Henry menekankan bahwa kebebalan dalam kasih suami terhadap istri yang telah diceraikan membawa kebencian di mata Tuhan.)
Ringkasan: Ulangan 24:4 menegaskan bahwa tindakan manusia—khususnya dalam hubungan pernikahan—memiliki dampak rohani dan sosial. Allah memegang peranan sebagai pengatur kemurnian komunitas, mengingatkan umat-Nya bahwa hukum-Nya adalah pedoman bagi hidup berkeluarga yang sehat dan bagi bangsa yang hidup dalam kesetiaan kepada-Nya.