Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Ulangan 1 Ulangan 2 Ulangan 3 Ulangan 4 Ulangan 5 Ulangan 6 Ulangan 7 Ulangan 8 Ulangan 9 Ulangan 10 Ulangan 11 Ulangan 12 Ulangan 13 Ulangan 14 Ulangan 15 Ulangan 16 Ulangan 17 Ulangan 18 Ulangan 19 Ulangan 20 Ulangan 21 Ulangan 22 Ulangan 23 Ulangan 24 Ulangan 25 Ulangan 26 Ulangan 27 Ulangan 28 Ulangan 29 Ulangan 30 Ulangan 31 Ulangan 32 Ulangan 33 Ulangan 34



Interpretive Point Utama
Ulangan 19:21 menegaskan hukum pembalasan yang proporsional: balas kejahatan dengan ukuran yang setara, bukan balas dendam berlebihan. Ketetapan ini menegaskan keadilan sosial di antara bangsa Israel, menjaga kehormatan korban sambil membatasi kekerasan yang meluas, serta menekankan bahwa hukuman harus sesuai dengan kejahatan yang dilakukan.
Latar Konteks Sastra
Ayak ini berada dalam rangka hukum saksi-saksi dan perlindungan hukum bagi kota-kota perlindungan. Di tengah pengaturan perlindungan terhadap penduduk rentan, hukum ini menekankan prinsip keadilan terukur. Kata-kata “mata akan ganti mata” dan seterusnya muncul sebagai bentuk razonalisasi hukum balas terhadap pelanggaran karena adanya perselisihan antara individu. Namun, penting dicatat bahwa konteks Perjanjian Musa berfungsi sebagai pedoman komunitas yang hidup di bawah hukum-Nya, bukan ajaran balas dendam pribadi tanpa batas.
Signifikansi Teologis
Prinsip balas yang setara menyiratkan kehendak Allah untuk membatasi kekerasan dalam komunitas-Nya. Ini mencerminkan iman pada kehendak-Nya yang memberi struktur moral bagi tindakan manusia, sehingga sistem hukum tidak berubah menjadi pembalasan liar. Pembalasan yang proporsional juga membuka jalan bagi pemulihan dan pemeliharaan kedamaian publik, bukan pembalasan yang merusak komunitas secara luas.
Penafsiran dari Tokoh-Tokoh Kurun Klasik
Para komentator publik domain seperti Matthew Henry, Albert Barnes, dan Adam Clarke menekankan bahwa prinsip di sini adalah pembatasan balas dendam dengan standar keadilan yang dapat diterapkan secara konsisten. Mereka menyoroti bahwa hukum ini menggarisbawahi pentingnya perlindungan korban sambil menjaga integritas hukum secara umum. (Komentar ringkas diambil dari karya-karya mereka yang berfokus pada ibadah, keadilan, dan moralitas hukum dalam Perjanjian Lama.)
Cross-References dan Kaitan Alkitabiah
Penjelasan singkat: Ketiga referensi ini memperlihatkan bagaimana keadilan proporsional menjadi tema berulang: perlindungan korban, batasan kekerasan, dan kepercayaan pada kenyakinan bahwa Tuhan memegang hak untuk menegakkan keadilan.
Pertanyaan Refleksi
Kesimpulan Singkat
Ulangan 19:21 menegaskan bahwa keadilan di antara umat Allah tidak berarti pembalasan tanpa kendali, melainkan keadilan yang terukur. Pembalasan yang setara menjaga martabat korban, membatasi eskalasi kekerasan, dan menyerahkan urusan balasan kepada Allah sambil membangun komunitas yang lebih adil dan damai.