Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Ulangan 1 Ulangan 2 Ulangan 3 Ulangan 4 Ulangan 5 Ulangan 6 Ulangan 7 Ulangan 8 Ulangan 9 Ulangan 10 Ulangan 11 Ulangan 12 Ulangan 13 Ulangan 14 Ulangan 15 Ulangan 16 Ulangan 17 Ulangan 18 Ulangan 19 Ulangan 20 Ulangan 21 Ulangan 22 Ulangan 23 Ulangan 24 Ulangan 25 Ulangan 26 Ulangan 27 Ulangan 28 Ulangan 29 Ulangan 30 Ulangan 31 Ulangan 32 Ulangan 33 Ulangan 34



Makna langsung ayat Ulangan 17:6 (IDN)
Ayat ini menegaskan bahwa hukum mati tidak boleh dijatuhkan hanya berdasarkan satu saksi. Dua atau tiga saksi diperlukan untuk memastikan keabsahan tuduhan yang serius terhadap seseorang yang patut mati. Ketentuan ini menekankan perlunya bukti yang jelas dan keseimbangan keadilan dalam penetapan hukuman berat.
Latar belakang konteks
Ulangan 17 berfungsi sebagai pedoman penegakan hukum bagi umat Israel. Dalam kebudayaan hukum pada masa itu, ancaman kematian perlu diimbangi dengan mekanisme verifikasi saksi agar tidak terjadi kesalahan yang fatal. Ketentuan ini menggeser fokus dari satu pengakuan kepada standar bukti yang lebih kuat, mencerminkan kepedulian alkitabiah terhadap keadilan secara prosedural.
Observasi tafsiran penting
Tema tematik terkait
Hubungan silang dengan bagian lain
• Hukum saksi ganda di kitab hukum lain menggarisbawahi prinsip keadilan berlandaskan bukti. Penekanan pada kesaksian yang lebih dari satu saksi berulang dalam peraturan pidana.
• Pengajaran tentang keadilan dan pemeriksaan bukti juga muncul dalam bagian lain yang menekankan kasih, keadilan, dan perlindungan orang lemah, menyeimbangkan hukum dengan empati terhadap orang yang tidak bersalah.
Rangkaian rujukan silang singkat
Penarikan praktis
Bagi pembaca masa kini, ayat ini mengundang refleksi tentang pentingnya bukti yang jelas sebelum mengambil keputusan serius dalam komunitas. Praktiknya: menilai informasi secara adil, menghindari tekanan, dan menghormati hak setiap individu sambil tetap menjaga keadilan bagi komunitas secara keseluruhan.
Cuplikan pandangan para penafsir publik domain
Beberapa pandangan bersejarah menekankan perlunya bukti ganda untuk menjaga kemurnian hukum dan mencegah kesalahan fatal. Sedikit kutipan ringkas yang relevan secara umum: “Tidak seorang pun boleh dihukum tanpa kesaksian dua atau tiga saksi.” (ringkas dari pola penafsiran para komentator lama). Analogi ini meneguhkan bahwa Allah menghendaki keadilan yang seimbang antara kebenaran tuduhan dan perlindungan hak individu.
Catatan penerjemahan
Terjemahan IDN menegaskan inti hukum ini dengan wording: “Maka atas kesaksian dua atau tiga orang saksi hendaklah dibunuh akan orang yang patut mati itu, tetapi atas kesaksian hanya seorang saksi jua jangan dibunuh akan dia.”