Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Keluaran 1 Keluaran 2 Keluaran 3 Keluaran 4 Keluaran 5 Keluaran 6 Keluaran 7 Keluaran 8 Keluaran 9 Keluaran 10 Keluaran 11 Keluaran 12 Keluaran 13 Keluaran 14 Keluaran 15 Keluaran 16 Keluaran 17 Keluaran 18 Keluaran 19 Keluaran 20 Keluaran 21 Keluaran 22 Keluaran 23 Keluaran 24 Keluaran 25 Keluaran 26 Keluaran 27 Keluaran 28 Keluaran 29 Keluaran 30 Keluaran 31 Keluaran 32 Keluaran 33 Keluaran 34 Keluaran 35 Keluaran 36 Keluaran 37 Keluaran 38 Keluaran 39 Keluaran 40Verse
Keluaran 29:1 Keluaran 29:2 Keluaran 29:3 Keluaran 29:4 Keluaran 29:5 Keluaran 29:6 Keluaran 29:7 Keluaran 29:8 Keluaran 29:9 Keluaran 29:10 Keluaran 29:11 Keluaran 29:12 Keluaran 29:13 Keluaran 29:14 Keluaran 29:15 Keluaran 29:16 Keluaran 29:17 Keluaran 29:18 Keluaran 29:19 Keluaran 29:20 Keluaran 29:21 Keluaran 29:22 Keluaran 29:23 Keluaran 29:24 Keluaran 29:25 Keluaran 29:26 Keluaran 29:27 Keluaran 29:28 Keluaran 29:29 Keluaran 29:30 Keluaran 29:31 Keluaran 29:32 Keluaran 29:33 Keluaran 29:34 Keluaran 29:35 Keluaran 29:36 Keluaran 29:37 Keluaran 29:38 Keluaran 29:39 Keluaran 29:40 Keluaran 29:41 Keluaran 29:42 Keluaran 29:43 Keluaran 29:44 Keluaran 29:45 Keluaran 29:46



Keluaran 29:34 (IDN) – Ringkasan dan Makna Rohani
Ayat ini berada dalam konteks prosesi korban tahbisan (korban pengudusan) yang ditempatkan sebagai bagian dari pemeliharaan kekudusan bagi imam dan perabot di kemah suci. Sisa daging korban tahbis atau roti yang ada hingga pagi hari tidak boleh dimakan, melainkan dibakar habis dengan api. Maksudnya menekankan bahwa hal-hal yang diperuntukkan bagi pelaksanaan ibadah kepada TUHAN memiliki ketetapan yang tegas: bagian yang khusus dipakai untuk penghormatan ritual tidak boleh dipakai lagi atau disalahgunakan di luar tata cara yang telah ditetapkan. Ketidakpatuhan terhadap ketetapan ini membawa konsekuensi kehilangan bagian yang kudus dan mengacaukan kedudukan kekudusan umat perjanjian.
Pemandu Pembacaan dalam Konteks Pasal
Dalam pasal ini Allah menegaskan prosedur pemurnian imam Lewi dan persiapan alat-alat ibadah untuk tugas suci. Makanan yang ditentukan sebagai bagian kudus—termasuk daging korban tahbis dan roti persembahan—mengacu pada prinsip bahwa Allah berhak menerima perlakuan khusus serta kehormatan yang tidak boleh dicemari. “Sisa itu tidak boleh dimakan; ia itulah suatu kesucian adanya,” menunjukkan bahwa kekudusan ibadah menuntut pemakaian yang tepat sesuai perjanjian.
Pesan Utama Rohani
Inti ajaran ayat ini menyoroti seriusnya kekudusan di hadapan Allah. Ketetapan untuk membakar habis sisa makanan yang dipakai dalam ibadah mengingatkan kita bahwa pemakaian berkat ilahi harus mengikuti arah yang benar. Secara rohani, ini mengingatkan kita bahwa pemberian Allah menuntut tanggung jawab dalam pengelolaannya; apa yang dipakai dalam ibadah tidak boleh disalahgunakan untuk tujuan lain, karena itu berarti mengizinkan kekotoran masuk ke dalam layanan kudus. Kita diajak menilai bagaimana kita mempertahankan kekudusan dalam kehidupan beribadah dan pelayanan kita kepada Tuhan hari ini.
Hubungan dengan Teks-Teks Lain
Beberapa silang rujuk yang relevan:
- Imamat 7:15 – Menyinggung bagaimana bagian-bagian persembahan yang dianggap suci harus dimakan pada waktunya dan dalam batasan tertentu.
- Imamat 22:9 – Menekankan bahwa makanan yang kudus hanya boleh dimakan dalam keadaan tertentu oleh mereka yang berhak.
- Keluaran 28:38 – Menunjukkan bahwa pekerjaan imam bersifat kudus dan memiliki konsekuensi bagi pihak yang melanggar ketetapan.
Penjelasan singkat: Ketiga rujukan ini menegaskan pola kekudusan dalam pelayanan, serta batas-batas penggunaan bagian yang kudus agar tidak tercemari oleh tindakan sembarangan.Penerapan Praktis
Beberapa langkah untuk menerapkan prinsip kekudusan yang sama hari ini:
2-3 Silang Referensi
Beberapa rujukan singkat: Imamat 7:15 menjelaskan batasan konsumsi persembahan, Imamat 22:9 menegaskan kelayakan makan bagi yang berhak, serta Keluaran 28:38 memperlihatkan konsekuensi kekudusan bagi para imam. Maksudnya, kekudusan bukan sekadar konsep, melainkan praktik hidup dan tata kelola ibadah.
Catatan-Penafsiran (Garis Waktu Singkat)
Para pemuka interpretasi berulang kali menekankan bahwa bagian kudus dipisahkan untuk tujuan ibadah kepada Tuhan dan tidak boleh dipakai lagi setelah upacara selesai. Dalam ringkasan, ayat ini menegaskan bahwa kekudusan lah yang memandu pemeliharaan peribadatan, dan sisa makanan yang tidak dipakai harus dibakar sebagai bagian dari penghormatan kepada Allah yang kudus.
Quotable (Dapat dikutip secara singkat bagi pengantar):
“Maka jikalau ada sisanya dari pada daging korban tahbis itu atau dari pada roti itu sampai pagi hari, tak akan jangan engkau membakar habis segala sisa itu dengan api.”