Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Ulangan 1 Ulangan 2 Ulangan 3 Ulangan 4 Ulangan 5 Ulangan 6 Ulangan 7 Ulangan 8 Ulangan 9 Ulangan 10 Ulangan 11 Ulangan 12 Ulangan 13 Ulangan 14 Ulangan 15 Ulangan 16 Ulangan 17 Ulangan 18 Ulangan 19 Ulangan 20 Ulangan 21 Ulangan 22 Ulangan 23 Ulangan 24 Ulangan 25 Ulangan 26 Ulangan 27 Ulangan 28 Ulangan 29 Ulangan 30 Ulangan 31 Ulangan 32 Ulangan 33 Ulangan 34



Ulangan 25:5 - Penjelasan Ringkas dalam Konteks Hukum Keluarga Israel
Ayat ini berada dalam bagian hukum tentang hak waris, pernikahan, dan tanggung jawab keluarga dalam komunitas Israel kuno. Ketika seseorang laki-laki ada yang meninggal tanpa anak, ayat ini mengatur bagaimana kelangsungan garis keturunan dan kedudukan istri dapat dipertahankan melalui ipar yang membawa istri almarhum untuk melahirkan keturunan bagi ahli waris laki-laki yang mati. Praktik ini menegaskan nilai kelangsungan keluarga dan stabilitas harta bawaan dalam masyarakat yang sangat menggarisbawahi ikatan keluarga.
Makna utama ayat
Ayat menekankan kewajiban ipar untuk mengangkat istri saudara yang meninggal tanpa anak, agar keturunan tetap terikat pada garis keturunan almarhum. Ini bukan semata soal hak pribadi, melainkan tanggung jawab sosial dan hukum untuk menjaga kelangsungan keluarga dan nama keluarga dalam konteks budaya waktu itu. Kelahiran anak dari istri ipar dipandang sebagai cara sah untuk melanjutkan garis keturunan almarhum dan penerus hak waris.
Tema-tema kunci
Ayat-ayat terkait (cross-references)
Pemahaman lintas kitab ini membantu melihat bagaimana perhatian terhadap keluarga berhubungan dengan keadilan sosial dan kasih kepada sesama di dalam perjanjian Allah.
Refleksi praktis
Di konteks sekarang, makna prinsip di balik ayat ini dapat diilustrasikan sebagai tanggung jawab menjaga keharmonisan keluarga dan melindungi martabat istri serta anak-anak, selain menjaga kelangsungan komunitas. Nilai-nilai seperti loyalitas keluarga, tanggung jawab terhadap sesama anggota keluarga, dan keadilan bagi perempuan tetap relevan jika dipandang melalui suhu konteks budaya dan hukum zaman itu.
Inti penutup
Ayat ini menekankan pentingnya peran ipar dalam menjaga kelanjutan garis keturunan dan hak waris, sambil menegaskan bahwa perlindungan sosial bagi istri almarhum dan anak-anak menjadi bagian dari tanggung jawab komunitas beriman. Ketika kita membaca dengan hikmat, prinsipnya menyiratkan perhatian terhadap keluarga sebagai bagian dari tata hidup beriman yang berorientasi pada keadilan, pemulihan, dan kasih.
Quotations in brief from classic commentators: Matthew Henry menekankan bahwa prinsip ini menegakkan “kehormatan keluarga” dan perlindungan bagi istri yang kehilangan suami. Albert Barnes menyoroti aspek praktis hukum pemerataan hak waris melalui ipar. Adam Clarke menekankan bahwa praktik ini menegakkan janji-janji keluarga dan menjaga nasab anak. Parafrase inti dari pandangan mereka adalah bahwa kewajiban levirat menggenapkan tanggung jawab sosial dalam tatanan ilahi.