Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Ulangan 1 Ulangan 2 Ulangan 3 Ulangan 4 Ulangan 5 Ulangan 6 Ulangan 7 Ulangan 8 Ulangan 9 Ulangan 10 Ulangan 11 Ulangan 12 Ulangan 13 Ulangan 14 Ulangan 15 Ulangan 16 Ulangan 17 Ulangan 18 Ulangan 19 Ulangan 20 Ulangan 21 Ulangan 22 Ulangan 23 Ulangan 24 Ulangan 25 Ulangan 26 Ulangan 27 Ulangan 28 Ulangan 29 Ulangan 30 Ulangan 31 Ulangan 32 Ulangan 33 Ulangan 34Verse
Ulangan 23:1 Ulangan 23:2 Ulangan 23:3 Ulangan 23:4 Ulangan 23:5 Ulangan 23:6 Ulangan 23:7 Ulangan 23:8 Ulangan 23:9 Ulangan 23:10 Ulangan 23:11 Ulangan 23:12 Ulangan 23:13 Ulangan 23:14 Ulangan 23:15 Ulangan 23:16 Ulangan 23:17 Ulangan 23:18 Ulangan 23:19 Ulangan 23:20 Ulangan 23:21 Ulangan 23:22 Ulangan 23:23 Ulangan 23:24 Ulangan 23:25


Interim perlindungan bagi hamba yang melarikan diri
Inti utama ayat ini adalah memperlakukan hamba yang melarikan diri dari majikannya dengan belas kasihan dan keadilan. Perintah Tuhan menolak untuk menyerahkan orang yang telah melarikan diri kepada tuannya, menegaskan bahwa perlindungan bagi orang tertindas tidak boleh dilanggar. Pada intinya, perlindungan bagi korban pelarian ini menyeimbangkan antara hak milik dan hak asasi manusia di antara umat Israel.
Konteks sastra dan alur bacaan
Ayat ini berada dalam rangkaian hukum tentang perlindungan bagi orang asing, pelarian, dan mereka yang berada di bawah kekuasaan. Secara struktural, hukum ini menekankan bahwa umat Allah tidak boleh memperlakukan pelarian dengan cara yang mengintimidasi atau menambah beban berat bagi mereka yang telah melarikan diri dari penindasan tuannya. Seperti banyak bagian di Ulangan, instruksi ini menonjolkan balances antara keadilan sosial dan tanggung jawab iman kepada Allah yang melindungi mereka yang lemah.
Pemaknaan teologis dan etis
Secara teologis, ayat ini mengarahkan umat untuk melihat pelarian sebagai situasi berisiko bagi manusia yang berpotensi kehilangan kebebasan. Allah melindungi mereka yang tidak memiliki kuasa untuk membela diri secara manusiawi. Dalam praktik, larangan menyerahkan hamba kepada tuannya menggambarkan kasih Tuhan yang menentang perbudakan yang brutal dan menegakkan martabat manusia yang diciptakan-Nya. Ayat ini juga menggarisbawahi bahwa hukum moral Allah tidak sekadar mengatur hak milik, melainkan juga menyatakan sifat-Nya sebagai pembebas yang memedulikan orang-orang yang teraniaya.
Perenungan lintas kitab
Beberapa referensi lintas yang relevan memandu kita untuk melihat pola perlindungan bagi yang tertekan. Misalnya, prinsip perlindungan terhadap orang miskin dan asing berulang dalam kitab-kitab Pentateukh sebagai bagian dari identitas komunitas yang berpegang pada kasih Allah. Secara singkat, ayat ini mengajak kita melihat kepedulian kepada sesama manusia sebagai inti keadilan Allah dalam jemaat-Nya.
Pertanyaan reflektif
Kaitan Alkitabiah
Kaitan dalam Perjanjian Lama menunjukkan bahwa kedaulatan Allah mengarahkan perlakuan manusia terhadap sesama yang rentan. Dalam Perjanjian Baru, prinsip kasih terhadap sesama dan pembebasan dari belenggu dosa memperluas pemahaman tentang kebebasan yang dimiliki manusia di dalam Kristus. Ayat ini menjadi bagian dari narasi yang menegaskan bahwa hukum hidup umat Allah menuntun pada perlindungan bagi orang yang lemah.
Rujukan silang (singkat)
1) Keadilan bagi orang asing dan pekerja yang melarikan diri di berbagai bagian Taurat menegaskan perlunya belas kasih. 2) Prinsip pembebasan bagi yang terikat menekankan belas kasihan Allah dalam praktik hukum. 3) Integritas moral komunitas Allah menuntut perlakuan adil terhadap yang lemah dan tidak mengabaikan hak asasi manusia.
Ringkasan praktis
Ayat ini menuntun umat Allah agar tidak menjadi pintu penindasan, melainkan penjaga martabat manusia. Perlindungan terhadap hamba yang melarikan diri mencerminkan sifat Allah sebagai Penyelamat dan pembawa keadilan, serta mengajak komunitas berbuat adil demi kemuliaan-Nya.