Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
2 Raja-raja 1 2 Raja-raja 2 2 Raja-raja 3 2 Raja-raja 4 2 Raja-raja 5 2 Raja-raja 6 2 Raja-raja 7 2 Raja-raja 8 2 Raja-raja 9 2 Raja-raja 10 2 Raja-raja 11 2 Raja-raja 12 2 Raja-raja 13 2 Raja-raja 14 2 Raja-raja 15 2 Raja-raja 16 2 Raja-raja 17 2 Raja-raja 18 2 Raja-raja 19 2 Raja-raja 20 2 Raja-raja 21 2 Raja-raja 22 2 Raja-raja 23 2 Raja-raja 24 2 Raja-raja 25Verse
2 Raja-raja 14:1 2 Raja-raja 14:2 2 Raja-raja 14:3 2 Raja-raja 14:4 2 Raja-raja 14:5 2 Raja-raja 14:6 2 Raja-raja 14:7 2 Raja-raja 14:8 2 Raja-raja 14:9 2 Raja-raja 14:10 2 Raja-raja 14:11 2 Raja-raja 14:12 2 Raja-raja 14:13 2 Raja-raja 14:14 2 Raja-raja 14:15 2 Raja-raja 14:16 2 Raja-raja 14:17 2 Raja-raja 14:18 2 Raja-raja 14:19 2 Raja-raja 14:20 2 Raja-raja 14:21 2 Raja-raja 14:22 2 Raja-raja 14:23 2 Raja-raja 14:24 2 Raja-raja 14:25 2 Raja-raja 14:26 2 Raja-raja 14:27 2 Raja-raja 14:28 2 Raja-raja 14:29



Makna Ayat
Ayat 2 Raja-raja 14:6 menegaskan bahwa raja Amazia tidak membunuh anak-anak para pembunuh, sesuai dengan firman Tuhan dalam taurat Musa: pembunuh tidak boleh mematikan keluarga pelaku dosa mereka karena dosa bukan hanya milik satu pihak semata. Tuhan mengedepankan keadilan yang bertanggung jawab secara personal.
Latar Kontekstual
Amazia, Raja Yehuda, bertugas memulihkan stabilitas negara dan menegakkan hukum setelah masa kekacauan. Namun ketika menonaktifkan balas dendam terhadap pembunuh ayah mereka, dia berpegang pada hukum yang lebih luas: keadilan tidak melahirkan pembalasan berantai terhadap keluarga yang tidak turut serta dalam tindakan kekerasan. Referensi ini mengaitkan praktik hukum pidana Israel dengan prinsip tanggung jawab individu di bawah hukum Musa.
Pengamatan Tafsir
Inti ajaran di sini mengingatkan kita bahwa keadilan Allah menuntut akuntabilitas pribadi dan pembebasan dari siklus balas dendam. Dalam konteks gereja dan masyarakat, prinsip ini menantang kita untuk memisahkan dosa pribadi dari identitas keluarga atau suku, serta mendorong penyelesaian sengketa dengan asas kasih, hukum, dan pembaruan hubungan.
Beberapa tokoh komentator publik-domain menekankan bahwa larangan membunuh anggota keluarga pelaku dosa memelihara martabat manusia dan menahan kehancuran komunitas. Kutipan singkat dari komentar-komenar publik-domain tidak dapat disertakan secara langsung di sini, namun arah umum mereka menegaskan budaya hukum Musa yang membatasi eskalasi kekerasan sambil menegaskan keadilan.
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan Allah menolak balas dendam yang meluas. Setiap orang bertanggung jawab atas dosa sendiri, dan raja yang patuh pada taurat menjaga batas-batas kehendak Tuhan dalam menegakkan hukum tanpa menambah perkara balas dendam yang menindas keluarga tak bersalah.