Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiVerse
1 Korintus 7:1 1 Korintus 7:2 1 Korintus 7:3 1 Korintus 7:4 1 Korintus 7:5 1 Korintus 7:6 1 Korintus 7:7 1 Korintus 7:8 1 Korintus 7:9 1 Korintus 7:10 1 Korintus 7:11 1 Korintus 7:12 1 Korintus 7:13 1 Korintus 7:14 1 Korintus 7:15 1 Korintus 7:16 1 Korintus 7:17 1 Korintus 7:18 1 Korintus 7:19 1 Korintus 7:20 1 Korintus 7:21 1 Korintus 7:22 1 Korintus 7:23 1 Korintus 7:24 1 Korintus 7:25 1 Korintus 7:26 1 Korintus 7:27 1 Korintus 7:28 1 Korintus 7:29 1 Korintus 7:30 1 Korintus 7:31 1 Korintus 7:32 1 Korintus 7:33 1 Korintus 7:34 1 Korintus 7:35 1 Korintus 7:36 1 Korintus 7:37 1 Korintus 7:38 1 Korintus 7:39 1 Korintus 7:40



1 Korintus 7:39 (IDN) — Perempuan bersuami dan kemerdekaan atas kematian suami
Ayat ini berada dalam bagian surat Paulus kepada jemaat Korintus yang membahas bagaimana orang percaya menjalani kehidupan keluarga dan hubungan pernikahan dalam konteks iman. Rasul Paulus menulis menanggapi pertanyaan seputar hak hidup membujang, perceraian, dan pernikahan kembali. Pada intinya, ayat ini menegaskan bahwa posisi hukum seorang janda atau seorang istri yang kehilangan suami adalah bebas untuk menikah lagi asalkan tetap dalam pusat kehendak Tuhan dan dalam kerangka kehormatan, terutama setelah suami yang hidup telah tiada.
Makna sentral
Inti ayat ini adalah prinsip kemerdekaan relasi setelah kematian pasangan: istri yang telah kehilangan suami sepantasnya bebas menikah lagi, asalkan pilihan tersebut terjadi di dalam Tuhan. Paulus menekankan bahwa kebebasan ini bukan berarti bebas dari pertanggungjawaban di hadapan Allah, melainkan kebebasan untuk memilih pasangan yang sesuai dengan iman dan komitmen pada Tuhan.
Kemudian, dua hingga tiga tema kunci
Cross-references yang relevan
Refleksi praktis
Dalam menerapkan ayat ini, jemaat dipacu untuk mempertimbangkan kesiapan rohani dan komitmen pada Tuhan sebelum memutuskan menikah lagi. Pilihan pasangan sebaiknya didasarkan pada kehendak Allah, bukan pada kenyamanan duniawi semata. Selain itu, jemaat perlu menjaga martabat keluarga, menghindari tindakan yang menimbulkan badai keraguan iman di antara sesama percaya.
Ringkasan singkat
Ayat ini menegaskan bahwa setelah kematian suami, seorang istri bebas untuk menikah lagi, asalkan pilihan itu dilakukan dalam Tuhan. Kebebasan ini menekankan tanggung jawab iman dan integritas pernikahan berikutnya, menjaga fokus pada kehidupan dalam Kristus dan kasih yang setia kepada Tuhan.
Catatan singkat mengenai kutipan dari sumber terdahulu (pubik-domain): Struktur nuansa komentar ini menyerap hikmah dari interpretasi gereja terdahulu yang menekankan kebebasan pernikahan dalam konteks iman, tanpa menghapus tanggung jawab rohani maupun relevansi ajaran Kristus tentang pernikahan.