Old Testament
Kejadian Keluaran Imamat Bilangan Ulangan Yosua Hakim-hakim Rut 1 Samuel 2 Samuel 1 Raja-raja 2 Raja-raja 1 Tawarikh 2 Tawarikh Ezra Nehemia Ester Ayub Mazmur Amsal Pengkhotbah Kidung Agung Yesaya Yeremia Ratapan Yehezkiel Daniel Hosea Yoel Amos Obaja Yunus Mikha Nahum Habakuk Zefanya Hagai Zakharia MaleakhiChapter
Keluaran 1 Keluaran 2 Keluaran 3 Keluaran 4 Keluaran 5 Keluaran 6 Keluaran 7 Keluaran 8 Keluaran 9 Keluaran 10 Keluaran 11 Keluaran 12 Keluaran 13 Keluaran 14 Keluaran 15 Keluaran 16 Keluaran 17 Keluaran 18 Keluaran 19 Keluaran 20 Keluaran 21 Keluaran 22 Keluaran 23 Keluaran 24 Keluaran 25 Keluaran 26 Keluaran 27 Keluaran 28 Keluaran 29 Keluaran 30 Keluaran 31 Keluaran 32 Keluaran 33 Keluaran 34 Keluaran 35 Keluaran 36 Keluaran 37 Keluaran 38 Keluaran 39 Keluaran 40Verse
Keluaran 23:1 Keluaran 23:2 Keluaran 23:3 Keluaran 23:4 Keluaran 23:5 Keluaran 23:6 Keluaran 23:7 Keluaran 23:8 Keluaran 23:9 Keluaran 23:10 Keluaran 23:11 Keluaran 23:12 Keluaran 23:13 Keluaran 23:14 Keluaran 23:15 Keluaran 23:16 Keluaran 23:17 Keluaran 23:18 Keluaran 23:19 Keluaran 23:20 Keluaran 23:21 Keluaran 23:22 Keluaran 23:23 Keluaran 23:24 Keluaran 23:25 Keluaran 23:26 Keluaran 23:27 Keluaran 23:28 Keluaran 23:29 Keluaran 23:30 Keluaran 23:31 Keluaran 23:32 Keluaran 23:33



Keluaran 23:3 (IDN) — "Dan lagi jagan kamu menghiasi perkara orang hina dalam acaranya."
Setting segera: Ayat ini berangkat dari serangkaian perintah hukum yang menata keadilan sosial di antara bangsa Israel. TUHAN menegaskan bahwa hukum harus dilaksanakan dengan keadilan yang lurus, bukan dipenuhi dengan motif manipulatif atau gengsi semata. Dalam konteks ini, larangan terhadap membela orang hina dalam sidang adalah bagian dari upaya menjaga integritas proses hukum dan perlindungan bagi mereka yang kurang berkuasa.
Tafsir singkat tentang teks: Bunyi larangan itu menegaskan bahwa pembedaaan perlakuan menurut kedudukan sosial tidak boleh merusak keadilan. “Orang hina” sering merujuk pada individu yang memiliki posisi lemah atau rendah; menghias perkara mereka berarti menambah tekanan, mempersulit, atau mengelabui dengan motif sesat agar keputusan lebih menguntungkan pihak yang kuat. Allah menghendaki proses persidangan tetap adil tanpa dipengaruhi oleh popularitas, status, atau tekanan sosial.
Pelajaran tentang Allah dan iman: Ayat ini menegaskan bahwa Allah menilai keadilan secara obyektif dan tidak memihak. Kesetaraan di hadapan hukum adalah bagian penting dari karakter-Nya: kasih yang berakar pada keadilan orientasi kasih, bukan pada citra fisik atau kedudukan sosial. Dalam pandangan alkitabiah, iman yang hidup menuntun umat untuk menghormati martabat setiap orang di hadapan hukum-Nya.
Istilah kunci dan gambaran penting: - "menghiasi perkara" berarti memanipulasi, mengubah-ubah, atau menambah beban pada kasus agar sesuai kepentingan tertentu. - "orang hina" menunjuk pada pihak yang lemah secara sosial-ekonomi, dikepung stigma, atau kurang berkuasa dalam proses hukum.
Silang pandang dengan bagian lain: - Keluaran 23:6 tentang keadilan dalam sengketa memperlihatkan motif menjaga kebenaran tanpa memihak; ayat-ayat berkaitan menekankan kebenaran hukum melebihi kepentingan pribadi. - Amsal 24:23-24 memperingatkan bahwa ketidakadilan terhadap orang benar menimbulkan kutuk, menekankan pentingnya keadilan tanpa diskriminasi. - Ulangan 1:16-17 menguatkan prinsip persidangan yang adil, tanpa memihak pada status atau paksaan.
Cross-references singkat dan maknanya: - Kejujuran persidangan: hukum tidak boleh terdistorsi oleh status terdakwa. Ini mengajarkan integritas lembaga hukum umat. - Perlindungan kaum lemah: Allah membela mereka yang tidak mampu membela diri sendiri, sehingga keadilan nyata adalah framework pembebasan dan perlindungan. - Keadilan sebagai buah iman: iman kepada Allah yang adil menuntun umat untuk menegakkan keadilan tanpa memihak.
Aplikasi praktis untuk sekarang: - Dalam kehidupan hukum dan sosial, hindari favoritisme, tekanan kelompok, atau dampak status sosial terhadap keputusan. - Berperan menegakkan keadilan dengan empati terhadap mereka yang kurang berkuasa—mereka membutuhkan perlindungan, bukan eksploitasi. - Biasakan evaluasi fakta secara obyektif, bukan berdasarkan citra atau reputasi pihak terkait.
Rangkuman antarpenafsiran: - Bagi Matheus Henry/Barnes/Clarke (penafsiran publik domen publik) ayat ini menuntun kesetaraan akses ke keadilan, menentang praktik-praktik yang menambah beban pada pihak yang lemah, dan menekankan integritas proses hukum sebagai refleksi karakter Allah. Kutipan singkat dari para komentator yang relevan menegaskan fokus pada kejujuran hukum dan perlindungan bagi yang terpinggirkan.
Penutup: Ayat ini menegaskan prinsip dasar: keadilan tidak boleh dipolitisasi oleh status sosial. Allah mengundang umat-Nya untuk menjadi penjaga keadilan yang ramah bagi semua, terutama bagi mereka yang tidak memiliki cukup suara di pengadilan dunia ini.